Sistem E-Court Sempat Terganggu, Tim Kuasa Hukum Tergugat Ajukan Banding

Sumbawa - Reportase7.com

Kuasa hukum tergugat 1 - 6 mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa terhadap perkara perdata antara Ali BD selaku penggugat dan Sri Marjuni dan kawan-kawan selaku tergugat.

Sejak hari Jumat tanggal 18 Oktober pihak tergugat telah mendaftarkan upaya hukum banding melalui E-Court, namun pada sistem E-Court pengadilan Negeri Sumbawa mengalami gangguan server. Sehingga tidak bisa menerbitkan Account untuk melakukan pembayaran biaya banding.

Tim kuasa hukum tergugat Abdul Hafiz, SH, Muhammad Iskandar SH dan Sahrir Ramadhan SH telah melakukan pendaftaran atau pengajuan upaya hukum banding dan diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin 21 Oktober 2024.

Abdul Hafiz dalam keterangannya menyampaikan, upaya hukum banding tersebut telah di daftarkan sejak hari Jumat tanggal 18 Oktober. Namun terkendala gangguan teknis pada sistem E-Court. Menurutnya, setelah di gali informasi dan menanyakan pada pihak pengadilan gangguan pada sistem E-Court tersebut berlaku secara nasional bukan pada server yang ada pada sistem E-Court Pengadilan Negeri Sumbawa saja.

"Kami langsung menanyakan pada pihak pengadilan kenapa ada masalah pada sistem E-Court, setelah kita mau melakukan pembayaran pada sistem tersebut tidak bisa," ujar Abdul Hafiz.

Selanjutnya tim kuasa hukum tergugat melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Sumbawa agar dapat melakukan pembayaran. Namun pihak Pengadilan Negeri Sumbawa pun tidak bisa berbuat banyak, karena gangguan teknis sistem E-Court gangguan secara nasional.

Setelah pihak Pengadilan Negeri Sumbawa melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi (PT NTB) dan PT NTB berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) akhirnya mendapat solusi bahwa bisa melakukan pembayaran dengan cara manual, namun pada sekitar jam 14 sistim sudah normal kembali dan telah melakukan pembayaran melalui E-Court. E-Court merupakan sistem untuk memudahkan pelayanan publik pada institusi Pengadilan.

Upaya hukum banding yang dilayangkan pihak tergugat pada dasarnya bahwa, putusan Pengadilan Negeri Sumbawa tersebut keberatan atas putusan yang tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan.

"Kami tidak terima, kami keberatan atas putusan tersebut. Bukti-bukti fakta nantinakan kami tuangkan dalam memori banding," terang Abdul Hafiz.

Menurutnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa sangat tidak berimbang cenderung mengabaikan fakta-fakta yang kami ajukan selama proses persidangan.

"Tidak ada satupun fakta yang kami ajukan menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, ini yang menjadi dasar keberatan kami," katanya.

"Insya Allah kami telah siapkan semuanya, dan nanti kami tuangkan semua fakta dalam memori banding," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01