Mataram - Reportase7.com
Direktur Logis NTB M. Fihiruddin melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, ke Bawaslu NTB atas dugaan keterlibatannya dalam kegiatan politik praktis. Dugaan tersebut berupa ajakan untuk memilih Paslon tertentu dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.
Di mana sebelumnya, saat ia menjadi Pj Gubernur NTB, ia juga sempat dilaporkan ke Bawaslu dengan kasus yang sama, yaitu dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Logis NTB M. Fihiruddin, pada Kamis, 14 November 2024, sore. Dengan nomor laporan 010/PL/PG/Prov/18.00/XI/2024.
Fihir menyampaikan, laporan itu ia layangkan setelah mendapat informasi melalui pesan WhatsApp tentang keterlibatan Gita Ariadi dalam kegiatan politik praktis yang dimaksud.
Di mana pada Rabu, 13 November 2024 siang, Gita Ariadi mengumpulkan sejumlah pejabat eselon II dalam rangka rapat persiapan menyambut HUT ke-73 Korpri.
Adapun pejabat eselon II yang dimaksud adalah Kepala Dinas UMKM, Kepala Dinas Dukcapil, termasuk Biro Hukum.
Namun, di sela-sela rapat tersebut Gita Ariadi diduga mengajak sejumlah pejabat tersebut untuk memilih paslon tertentu di Pilgub NTB 2024.
"Disela-sela rapat itu, dugaannya ada arahan untuk silahkan pilih 01 atau 03, asal jangan pilih 02. Bila perlu hancurkan nomor 02 itu," jelas Fihir saat memasukkan laporan ke Bawaslu NTB.
Sebelum melapor ke Bawaslu, lanjut Fihir, ia terlebih dulu menelusuri kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, dari keterangan beberapa saksi yang hadir membenarkan informasi tersebut.
"Tapi terkait mereka (pejabat, red) taat atau mengikuti arahan tersebut belum kita ketahui. Karena itu sifatnya masih arahan," bebernya.
"Saya sangat menyayangkannya tindakan Sekda NTB. Seharusnya ASN bertindak netral di momen-momen seperti ini," pungkasnya.
Berharap Bawaslu NTB betul-betul menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda NTB.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengaku sudah menerima laporan tersebut. Namun, sebelum meneruskannya ke BKN, Bawaslu NTB akan terlebih dulu memenuhi syarat formil dan materilnya terhadap laporan ini.
"Laporannya baru saja kami terima, perlu kita kroscek dan periksa dulu," ujarnya.
Terhadap laporan tersebut, lanjut Itratip, timnya akan melakukan kajian yang mendalam. Apabila masih terdapat kekurangan dari laporan ini, maka harus dilengkapi oleh pihak pelapor.
"Waktu pemeriksaan dokumennya 3 sampai lima hari. 3+5 kalau sudah di register," tandasnya.
Sementara itu, Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi belum memberikan tanggapannya terkait dengan laporan tersebut.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar