Gede Permana Laporkan JEP Atas Dugaan Kasus Penipuan Investasi Bodong

Mataram - Reportase7.com

I Gede Permana didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polresta Mataram guna melaporkan tindak pidana dugaan penipuan terhadap oleh seseorang yang berinisial JEP. Laporan tersebut dilakukan di Polresta Mataram, Rabu, 13 November 2024.

Berdasarkan Laporan Nomor 333/LP/RLO/IX/2024, I Gede Permana melaporkan JEP yang beralamat di Kecamatan Ampenan Kota Mataram atas dugaan penipuan investasi.

Gede Permana membeberkan kronologi peristiwa dugaan penipuan tersebut. Berawal pada 2018 silam, dirinya mengetahui chat mesra JEP kepada istrinya.

Namun seminggu kemudian terlapor datang ke rumah pelapor untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

"Selang 2 Minggu kemudian saya menemukan terlapor ini masih melakukan chat (mesra) ke istri saya," bebernya Gede Permana kepada awak media usai melakukan laporan di Unit Harda Polresta Mataram.

Dirinya juga menanyakan kenapa JEP apakah masih menghubungi istrinya melalui pesan WhatApp. JEP mengatakan bahwa ia ada investasi bersama istrinya sebesar Rp 20 juta dan JEP meminta untuk mengembalikan dana yang telah di investasikan tersebut.

Gede Permana pun menyanggupi untuk membayar uang investasi yang dimaksud JEO tersebut berikut beserta bunganya, sehingga berjumlah Rp 23 juta. Ia pun meminta nomor rekening JEP dan melakukan transfer uang ganti investasi yang dimaksud sebanyak delapan kali sesuai jumlah tersebut tanpa sepengetahuan istrinya.

Namun, pada 24 September 2024, Gede Permana baru mengetahui dari istrinya bahwa, JEP tidak pernah melakukan investasi kepada istrinya.

"Karena itu saya melakukan laporan terhadap JEP (inisial) atas dugaan penipuan," ujarnya.

Terlapor JEP disangkakan Pasal 378 ayat 1 KUHP atas dugaan penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara Bid Harda Polresta Mataram yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum bisa memberikan keterangan apapun.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01