Nenek Sainah Gugat Polres Lombok Timur Lewat Praperadilan

Lombok Timur - Reportase7.com

Upaya Pra Peradilan untuk menggugurkan Nenek Sainah, budayawan wanita asal Dusun Kedome, Desa Ketapang, Kecamatan Keruak, Lombok Timur menjadi seorang tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polres Lombok Timur berdasarkan surat No. S.Tap/122/VII/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 26 Juli 2024 silam.

Penetapan sebagai tersangka memantik reaksi keras Nenek Sainah (60) bersama kuasa hukumnya dengan melakukan gugatan Pra Peradilan. Polres Lotim di Pra Peradilan-kan karena terlapor nenek Sainah dijadikan tersangka delik penipuan.

Mentersangkakan Nenek Sainah, diduga kuat ada campur tangan oknum penyidik sesuai arahan pelapor. Sebab, sejauh ini intervensi tersebut mengarah pada pelapor yakni Sukismoyo, cs, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penjarahan bale adat.

Salah seorang kuasa hukum Nenek Sainah, Eko Rahadi, SH secara tegas mengungkapkan, penetapan sebagai tersangka bentuk upaya pendzaliman tanpa melihat rasa keadilan. Hal ini didasarkan pada fakta-fakta yang didapatkan penyidik.

Selama 3 tahun kasus ini, kata Eko Rahadi, belum juga menemukan titik penyelesaian. Mempercepat proses kasus yang telah di BAP, untuk mendapat kepastian hukum.

"Saya menduga kasus ini sengaja diulur-ulur dan ketidak seriusan penyidik. Untuk menjadikan seseorang tersangka cukup dengan dua alat bukti. Ada surat perjanjian dan Ibu Sainah sudah menerima uang dari pelapor. Nah, dua alat bukti itu sampai sekarang tidak ada," terang Eko Rahadi kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.

Dia kembali menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak pernah mendapatkan bukti surat perjanjian ataupun uang yang diserahkan pelapor H. Sukismoyo kepada Sainah. Jika itu yang dijadikan bukti, Eko malah mempertanyakan siapa korban penipuan yang sudah ditetapkan penyidik polisi.

"Kalau mengacu pada pasal 378 seharusnya ada korban yang dirugikan. Tetapi ini malah kami tidak tahu siapa korban penipuan Ibu Sainah," jelasnya.

Jika bukti perjanjian dijadikan dasar untuk mentersangkakan Nenek Sainah, Eko pun meminta bukti tertulis. Bahkan ia berkeyakinan, bukti yang menjadikan nenek Sainah sebagai tersangka, sampai saat ini tidak pernah ada.

"Siapa yang dirugikan?," tanya Eko lagi-lagi menimpalinya.

Sejauh ini yang dirugikan justru Nenek Sainah yang kini dijadikan tersangka. Demi kepastian hukum, Eko hanya berharap jika penyidik polisi berlaku adil tanpa membeda-bedakan antara si kaya dan si miskin hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu.

Karenanya, tambah Eko, ia punya keyakinan 1000 persen dengan tuduhan pelapor bahwa Nenek Sainah akan menang dalam Pra Peradilan nanti.

Sementara itu, Nenek Sainah pun juga punya keyakinan yang sama dengan kuasa hukumnya. Keyakinan itu dikuatkan dengan tidak adanya bukti yang bisa menjeratnya.

Akan tetapi, oknum penyidik berupaya untuk menjadikannya sebagai tersangka agar ada 'deal-deal' tertentu yang membuat perkara ini dibarter.

"Dalam kasus perusakan dan penjarahan bale lumbung, Sukismoyo cs, sudah dijadikan tersangka. Sekarang ini saya pun dijadikan tersangka sehingga ada upaya damai dan kasus ini kemudian ditutup," ujar Nenek Sainah didampingi sejumlah familinya, Rabu (13/11).

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K, S.I.K, mengaku siap untuk mengikuti sidang Pra Peradilan terkait Nenek Sainah dijadikan tersangka.

"Kita sudah mempersiapkan diri untuk Pra Peradilan nantinya. Dan nanti kita liat di persidangan. Yang pasti kami melaksanakan sesuai SOP," demikian kata Made Dharma YP singkat.

Sebagaimana diketahui, Kamis (14/11) Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur akan menyidangkan perkara pidana praperadilan dengan pemohon Sainah alias Inak Her asal Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak melawan Ditreskrimum Polres Lombok Timur selaku termohon.

Relaas Persidangan praperadilan telah dilayangkan oleh juru sita Rudi Islam, A.Md sesuai surat perkara Nomor. 5/Pid. Pra/2024/PN Sel.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01