FPPK-PS Akan Geruduk Kantor Kanwil BPN, Diduga Sarang Mafia Tanah

Mataram - Reportase7.com

Menindaklanjuti prihal Haering dengan lembaga FPPK-PS yang akan diagendakan ulang oleh pihak Kanwil ATR/BPN NTB terkait pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di kantor BPN Sumbawa yang saat ini dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta, serta menghadirkan satgas mafia tanah dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Kanwil BPN NTB, belum menemui titik terang. Lantaran pihak Kanwil BPN NTB tidak mau memanggil para pihak terkait.

Pihak Kanwil BPN NTB berwewenangan memanggil para pihak terkait yang terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Sumbawa. Karena pihak Kanwil BPN NTB memiliki hak dan wewenang untuk memanggil serta memeriksa oknum yang ada di institusinya dimana BPN sendiri masuk dalam satgas mafia tanah yang dibentuk oleh Mabes Polri dan Kejagung RI.

Tetapi kenapa kanwil BPN NTB menolak untuk menindaklanjuti laporan Lembaga FPPK-PS atas dugaan adanya indikasi persekongkolan jahat oknum pejabat BPN Sumbawa. Padahal sebelumnya Kanwil BPN NTB menyetujui akan memanggil para pihak terkait pada Haering berikutnya dengan lembaga FPPK-PS serta menghadirkan APH yang terlibat dalam satgas mafia tanah.

Saat ditemui anggota Lembaga FPPK-PS Kabid V Pengendalian Penyelesaian Sengketa Lalu Harisandi di dampingi oleh Winardi Koordinator Penanganan Sengketa dan Konflik mengatakan bahwa pihak Kanwil BPN NTB mempersilahkan kepada Lembaga FPPK-PS untuk memanggil para pihak, semtara Kanwil sendiri hanya menyediakan tempat untuk pertemuan tersebut, Senin 02 Desember 2024.

"Silakan FPPK-PS memanggil semua para pihak, kami menentukan tempatnya saja," Lalu Harisandi saat ditemui anggota FPPK-PS di kantor Kanwil BPN NTB.

Sementara FPPK-PS tidak memiliki wewenang untuk memanggil para pihak, karena FPPK-PS hanya sebagai lembaga pemantau bukan lembaga negara atau bagian dari satgas mafia tanah.

Saat ditemui, ketua LSM FPPK-PS Abdul Hatab merasa heran dengan sikap Kanwil BPN NTB yang tidak mau memanggil para pihak sementara Kanwil BPN NTB merupakan salah satu unsur dari satgas mafia tanah yang dibentuk oleh Mabes Polri. Seharusnya Kanwil BPN NTB kooperatif dan serius memberantas mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat internalnya.

"Saya menjadi heran dengan sikap dan pernyataan dari pihak Kanwil BPN NTB, kok kami yang disuruh memanggil para pihak. Kami ini lembaga yang melaporkan pihak-pihak oknum yang terlibat mafia tanah. Kami menduga BPN Sumbawa dan Kanwil BPN NTB ada konspirasi sehingga kasus ini sengaja diabaikan dan takut kasus ini menyeret banyak pihak bahkan terkuak semuanya," beber Abdul Hatab.

"Saya menduga BPN Sumbawa dan Kanwil BPN NTB menjadi sarang mafia tanah," sambungnya.

Pada saat Haering tanggal 26 November 2024 lalu, pihak Kanwil BPN NTB menyetujui dan akan mengagendakan pemanggilan para pihak yang terlibat dan menghadirkan satgas mafia tanah yakni Pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Namun Kanwil BPN NTB tidak justru meminta Lembaga FPPK-PS yang menyurati atau mengundang para pihak yang terlibat.

"Inilah bentuk konspirasi yang ada pada instansi BPN Sumbawa dan Kanwil BPN NTB. Prinsipnya mereka lindungi para mafia tanah," tegasnya.

Oleh karena BPN tidak memberikan ruang untuk penyelesaian apa yang menjadi laporannya, LSM FPPK-PS akan geruduk atau menggelar aksi di tiga titik yakni Kanwil BPN NTB, Mapolda NTB dan Kejati NTB pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024. Hal tersebut sebagai bentuk protes terhadap Kanwil BPN NTB atas laporan yang dilaporkannya.

"Kami akan aksi besar-besaran di Kanwil BPN NTB, Mapolda NTB dan Kejati NTB. Dan kami minta kepada Polda dan Kajati NTB untuk sikapi mafia tanah yang bergentayangan di BPN Sumbawa. Tangkap dan proses mereka karena sudah banyak korban," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01