Mataram - Reportase7.com
Haering pada Kamis (05/12/2024) di Kanwil BPN NTB terkait dugaan adanya praktek pejabat BPN Sumbawa yang di duga mafia tanah yang dilaporkan oleh ketua Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) Abdul Hatab ke Satgas mafia tanah di Polda NTB, dengan menghadirkan sejumlah pihak yang terlibat proses rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk pada tahun 2014 silam semakin menunjukan progres dan menemukan titik terang.
Dimana saat Haering tersebut, Lalu Samsidar selaku pejabat ukur BPN Sumbawa yang saat itu bertugas melakukan rekonstruksi pengembalian batas bersama DPRD dan Pemda Sumbawa mengakui hasil rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk pada tanggal 04 Desember 2014.
Dirinya menegaskan bahwa, SHM nomor 1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dkk sudah benar batas-batasnya, dan telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas yang dilengkapi dengan berita acara yang lengkap, Minggu 08 Desember 2024.
Lalu Samsidar juga menegaskan tidak pernah mengatakan pada saat rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Penko Widjaja dan Ali BD pada pada tahun 2012 ditemukan adanya SHM Nomor 507 atas nama Sanka Suci di satu hamparan tanah Penko Widjaja dan Ali BD yang dimaksud.
"Saya tidak pernah mengatakan bahwa, SHM 507 berada pada lokasi tujuh sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta.
Lalu Samsidar menjelaskan, berawal dari kasus Penko Widjaja dan Ali BD. Pengko Wijaya membeli tanah seluas 50 Hektar dan tiba-tiba Ali BD juga membeli di lokasi tersebut dan menguasai sebelah selatan sampai membangun rumah. Namun Penko merasa kurang dari fisik sertifikat yang di belinya, akhirnya Penko minta mengajukan pengembalian batas pada 24 Juli 2012. Disampaikan kepada Penko Widjaja saat itu, kalau mau rekonstruksi batas, harus memenuhi syarat yakni membayar PNBP sebagai syarat pendaftaran agar dapat digunakan produk tersebut untuk proses selanjutnya.
"Penko Widjaja tidak mau membayar PNBP, justru kami dilaporkan ke Polres Sumbawa. Akhirnya Polres Sumbawa bersurat ke BPN Sumbawa untuk mengadakan pengukuran dalam rangka penyelesaian konflik Penko Widjaja dengan Ali BD," beber Lalu Samsidar.
Dalam menjelasannya Lalu Samsidar tidak pernah menjelaskan dimana letak SHM 507 pada kasus hamparan yang menjadi konflik antara Penko Widjaja dan Ali BD, dan tidak pernah mengatakan bahwa lokasi SHM 507 berada pada obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk saat ini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa, ada oknum pejabat BPN Sumbawa yang memaksa SHM 507 diharuskan berada pada lokasi milik Sri Marjuni Gaeta. Padahal sudah jelas disampaikan oleh Lalu Samsidar selaku pejabat sebelumnya yang bertugas melakukan rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Penko Widjaja dan Ali BD.
"Rekonstruksi pengembalian batas tahun 2014 milik Sri Marjuni Gaeta sudah benar, letak obyek dan batas-batas sudah sangat benar dengan didukung fakta-fakta yuridis serta berita acara," tegasnya.
Sementara itu ketua LSM FPPK-PS Abdul Hatab mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Lalu Samsidar saat Haering di Kanwil BPN NTB. Rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Penko Widjaja dan Ali BD tidak ada korelasinya dengan tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk. Dimana batas-batasnya serta luasnya sangat berbeda.
"Apa dasar 507 BPN Sumbawa menempatkan 507 berada di lokasi tujuh sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk, mana legal standinnya 507 dan tunjukan warkahnya. Kok dipaksakan sekali barang yang tidak jelas legalitasnya," terang Hatab.
"Di BPN Sumbawa sudah jelas ada oknum mafia tanah, tidak mungkin hal ini terjadi kalau bukan perbuatan oknum pejabat BPN Sumbawa itu sendiri," lanjutnya.
Dirinya meminta kepada satgas mafia tanah dan Kanwil BPN NTB untuk segera turun ke lapangan, melakukan rekonstruksi pengembalian batas SHM 507. Dan dirinya menekankan pihak APH (Satgas mafia tanah) untuk segera proses hukum para pelaku yang diduga menjadi mafia tanah di BPN Sumbawa.
"Tangkap, seret semua yang terlibat, agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban permainan licik para mafia tanah," tandasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar