Lima Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Natal 2024

Lombok Barat – Reportase7.com

Sejumlah 5 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat menerima Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Natal Tahun 2024, Rabu 25 Desember 2024.

“Jadi, untuk remisi Natal 2024, dari 12 orang warga binaan (narapidana) kami yang beragama Nasrani, 5 (Lima) di antaranya yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi,” terang Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli usai penyerahan Remisi Khusus Natal tahun 2024 bertempat di Ruang Teleconference.

Kelima Warga Binaan tersebut kata Fadli, menerima pengurangan sebagian (RK I) dengan jumlah masing-masing sebesar 1 bulan.

Kalapas Fadli merinci dari jumlah tersebut, dari 5 (lima) orang, sebanyak 4 (empat) orang merupakan tindak pidana umum, dan sisanya 1 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

M Fadli menambahkan bahwa pemberian remisi sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegas Fadli

Fadli menambahkan pemberian remisi khusus Hari Natal Tahun 2024 diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjadi manusia yang lebih baik, memperbaiki diri, dan meningkatkan kapasitas dan tetap aktif mengikuti seluruh pembinaan dengan baik.

“Sehingga ketika nanti ketika kembali ke tengah masyarakat, (warga binaan) kami bisa lebih aktif dan produktif,” tutupnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01