Mataram - Reportase7.com
Tindak pidana yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat salah satunya adalah penipuan. Penipuan merupakan perbuatan yang dilarang keras baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam.
Perbuatan ini adalah salah satu bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penipuan diatur mulai dari pasal 378 sampai dengan pasal 395. Pasal ini mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.
Dan apabila penipuan dilakukan secara online maka pelaku penipuan online dapat dijerat melalui pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45a ayat 1 UU No. 19 tahun 2016.
Melihat hal tersebut, LSM Garuda Indonesia melakukan aksi di depan Kantor PLN Wilayah NTB dan di depan Kantor Polresta Mataram, Kamis 19 Desember 2024.
Pada kesempatan tersebut, Direktur LSM Garuda Indonesia Bapak M. Zaini mengatakan, bahwa aksi ini dilakukan untuk mencari keadilan atas penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan PLN Wilayah NTB terhadap masyarakat biasa.
M. Zaini mengungkapkan, bahwa penipuan ini sudah dilakukan sejak setahun yang lalu. Dan kasus ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun sampai sekarang kasus ini masih berlarut-larut, bahkan pelaku masih berkeliaran bebas.
Atas hal itu, LSM Garuda Indonesia datang untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
“Kami datang dan menggelar aksi damai untuk mencari keadailan,” ujar M. Zaini.
Dalam kesempatan itu, pihak LSM Garuda Indonesia ditemui oleh perwakilan PLN Wilayah NTB yaitu Manajer UP3 Mataram Adrian Sitompul dan Manajer Komunikasi UIW NTB Wido Kusomo W.
"Dalam kesempatan itu juga, Perwakilan PLN Wilayah NTB mengucapkan terimkasih atas infomasi yang diberikan oleh kawan-kawan LSM Garuda Indonesia, kalau tidak ada disampaikan ke kami. Jelas kami tidak tau menahu terkait permasahan ini katanya," terangnya.
Dan oknum pejabat PLN tersebut siap untuk dipindahkan dan diberhentikan dari PLN dibawah naungan BUMN, jika melanggar hukum seperti yang disampaikan.Dalam pasal 378 KUHP mengatur, bahwa pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan. Sebut Adrian Sitompul
Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang.
Sedangkan di Polresta Mataram, pihak Aksi ditemui oleh Wakasat Reskrim. Pada kesempatan tersebut, Wakasat Reskrim menjelaskan, sesuai alur proses dari penyidikan sampai penetapan tersangka, dan kasus ini masih masih dalam tahap melengkapi semua bukti-bukti yang kuat dan masih proses wajib lapor 2 kali seminggu.
Jika ada temuan laporan lagi terkait pelaku, lanjutnya, diminta dilaporkan kembali ke polresta mataram.
Dan untuk lebih jelasnya tahapan kasus ini, dalam waktu dekat Wakasat dan jajaranya akan menginfokan ke korbannya dan pengacaranya serta direktur LSM Garuda Indinesia.
Dalam diskusi tersebut, pihak LSM Garuda Indonesia menyampaikan dan meminta pihak Polresta Mataram agar bisa diatensi kasus ini, dan jika dalam waktu seminggu kedepan harus ada info penahanan.
Jika tidak ada info, kami akan kembali turun mengelar aksi di depan Polresta dan membawa massa aksi yang lebih besar," tandas M. Zaini.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar