Mataram - Reportase7.com
Pemilik tujuh sertifikat tanah di kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Sri Marjuni Gaeta merasa di tipu dan dipermainkan oleh oknum pejabat BPN Sumbawa saat mengambil sertifikat di BPN Sumbawa. Dirinya menyampaikan prihal saat melakukan balik nama terhadap sejumlah sertifikat yang dikuasainya, Senin 9 Desember 2024.
Diceritakan Sri Marjuni Gaeta, pada tahun 2023, dirinya mendatangi dan bertemu mantan Kepala Kantor BPN Sumbawa yang saat ini menjabat Kepala Kantor BPN Lombok Tengah yakni Subhan S. ST., SH. Dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor BPN Lombok Tengah Subhan menyampaikan dan menyuruh Sri Marjuni Gaeta untuk mengambil sertifikatnya di kantor BPN Sumbawa.
Subhan mengatakan kepada Sri Marjuni saat itu bahwa, Sahrul yang membawa Sertifikat miliknya.
"Pergi dah ambil sertifikat mu, Sahrul yang bawa, saya titip sama Sahrul," ujar Sri Marjuni Gaeta mengutip ucapan Subhan saat menelepon Sahrul di ruangannya saat itu.
Dalam pembicaraan via telepon Subhan dengan Sahrul, lanjut Sri Marjuni, Sahrul pun mengatakan silakan datang ke Kantor untuk mengambilnya.
"Insya Allah aman, aman. Silakan datang ambil," ujar Sahrul saat di telepon oleh Subhan saat itu.
Akhirnya Sri Marjuni Gaeta datang ke Kantor BPN Sumbawa menemui Sahrul untuk mengambil sertifikat sesuai arahan mantan Kepala Kantor BPN Sumbawa Subhan saat ditelepon di Kantor BPN Lombok Tengah waktu dirinya mengahadap.
Sampai di Kantor BPN Sumbawa, Sahrul mengatakan besok saja ambil sertifikatnya. Alasan Sahrul, petugas yang menyimpan sertifikat tersebut sedang ada tugas di Kecamatan Alas.
"Besok aja ya ambilnya," kata Sahrul, disampaikan oleh Sri Marjuni Gaeta.
Keesokan harinya Sri Marjuni Gaeta datang kembali ke Kantor BPN Sumbawa untuk mengambil sertifikat sesuai perjanjian dengan Sahrul, namun diarahkan ke ruangan salah satu pejabat atau Kasi BPN Sumbawa atas nama Tono.
Selanjutnya petugas atas nama Tono meminta maaf kepada Sri Marjuni Gaeta kerena tidak ada di tempat waktu datang ke Kantor. Tono mengatakan kepada Sri Marjuni Gaeta bahwa baru beberapa bulan bertugas di BPN Sumbawa. Selanjutnya Sahrul datang sambil menunggu sertifikat diambil oleh petugas lain.
Tidak lama kemudian petugas BPN Sumbawa meminta untuk menandatangani berita acara pengembalian berkas tertanggal kamis 23 November 2023. Dengan peralihan sebagai berikut;
1. Nomor berkas 25982/2022 sertifikat hak milik nomor 1949/Desa Brang Biji
2. Nomor berkas 25979/2022 sertifikat hak milik nomor 1188/Desa Brang Biji
3. Nomor berkas 25992/2022 sertifikat hak milik nomor 1178/Desa Brang Biji
4. Nomor berkas 25987/2022 sertifikat hak milik nomor 1179/Desa Brang Biji
5. Nomor berkas 25980/2022 sertifikat hak milik nomor 1184/Desa Brang Biji
Pada lembaran tersebut terdapat catatan yakni, dikarenakan terdapat putusan perkara kasasi perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1299K/PDT/2023 tanggal 8 Juni 2023.
Namun Sri Marjuni Gaeta menolak menandatangani surat berita acara tersebut dikarenakan tidak pernah merasa ada perkara apalagi ada putusan dari MA pada saat itu.
Bahkan saat itu Sri Marjuni Gaeta sempat cekcok dengan staff BPN Sumbawa yang menyodorkan kertas berita acara tersebut yang menuduhnya berpura-pura tidak tau terkait adanya putusan kasasi tersebut.
"Lillahitaala saya tidak tahu kalau ada putusan kasasi dari MA. Dan saya tidak tahu kalau tanah saya ada masalah," ujar Sri Marjuni Gaeta saat ditemui media ini.
Kedatangan Sri Marjuni Gaeta ke BPN Sumbawa untuk mengambil sertifikat yang sudah balik nama. Akhirnya pihak BPN Sumbawa merubah isi berita acara tersebut dengan tidak mencantumkan tulisan yang ada putusan dari MA.
"Saya datang ke Kantor BPN Sumbawa untuk mengambil sertifikat yang sudah balik nama, kok saya di sodorkan berita acara kasasi dari MA. Kapan saya berperkara dan kenapa tanah saya dipermasalahkan oleh BPN Sumbawa," ungkapnya.
Selanjutnya Sri Marjuni Gaeta menerima sertifikat tersebut dari pihak BPN Sumbawa dan membawanya pulang. Namun sesampai di rumah barulah dipriksa ternyata sertifikat miliknya telah di coret oleh BPN Sumbawa.
"Saya kaget melihat sertifikat saya. Kok, ada coretan tanda Z. Setelah saya kroscek ternyata tanda Z adalah coretan sertifikat saya oleh pihak BPN Sumbawa," bebernya.
Selanjutnya Sri Marjuni Gaeta menelusuri nomor perkara kasasi dari MA dengan nomor 1299/PDT/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2023 ternyata putusan perkara Penko Widjaja.
"Nomor perkara itu merupakan Kasasi Penko Widjaja. Ini kan tidak ada urusan dan korelasinya dengan saya, kok sertifikat saya yang jadi tumbal. Ada apa dengan BPN Sumbawa," geram Sri Marjuni Gaeta.
Pada tanggal 29 November 2023, dirinya meminta audiensi dengan kepala kantor BPN Sumbawa yang baru untuk mempertanyakan kenapa ada coretan Z di sertifikat yang dikuasainya. Saat itu, Kepala Kantor BPN Sumbawa mengatakan akan mempelajari sertifikat yang terdapat tanda dicoret Z tersebut.
"Kami simpan dulu ya sertifikatnya ibu, biar kami pelajari," ujar Kepala BPN Sumbawa saat itu.
Kuat dugaan bahwa ada indikasi mafia tana yang ingin merampas hak Sri Marjuni Gaeta melalui tangan-tangan kotor oknum yang berwatak jahat di Kantor BPN Sumbawa. Hal tersebut, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap aktor intelektual dibalik konflik tanah yang ada di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar