Sumbawa - Reportase7.com
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan parkir. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (ALSM) Nusa Tenggara Barat menyoroti maraknya parkir liar di sejumlah lokasi di Kabupaten Sumbawa. Disinyalir Pemda Sumbawa diduga sengaja untuk tidak membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Sumbawa, Senin 27 Januari 2025.
Dimana didalam Perda tersebut menjelaskan bahwa aturan mengenai penyelenggara parkir diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub).
Dari Pemerintahan sebelumnya (Almarhum H. Husni Jibril) masalah dugaan pungutan liar (Pungli) dan retribusi jasa parkir sudah disampaikan untuk membuat Perbup tentang penyelenggara parkir. Akan tetapi apa yang diamanatkan dalam Perda no 5 tahun 2017 tersebut tidak dijalankan oleh pemerintahan Mo-Novi.
Apakah memang sengaja atau adanya pembiaran terhadap pungutan liar retribusi jasa parkir.
Dari tahun 2020-2024 sepanjang wilayah Kawasan Tertiban Lalulintas (KTL) terjadi maraknya pungutan jasa parkir liar. Mirisnya, hasil pungutan tersebut diserahkan kepada oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar apakah diperbolehkan KTL digunakan untuk areal parkiran.
Ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (ALSM) Nusa Tenggara Barat Iswanto angkat bicara terkait maraknya pungutan jasa parkir liar yang ada di kawasan Kota Sumbawa.
ALSM meminta kepada Pemda Sumbawa untuk segera menertibkan para pelaku parkir liar yang sangat meresahkan, serta meminta kepada Pemda Sumbawa untuk segera membuat Perbup agar sejumlah kawasan yang diduga menjadi sarat pungli dapat di tertibkan.
"Dengan adanya Perbub dapat menata lokasi titik parkir dan jalur lalulintas yang aman serta tidak ada lagi parkir liar di KTL," ujar Iswanto.
Suryadi Susanto juga menekankan Pemda Sumbawa untuk segera menertibkan KTL yang selama ini menjadi lokasi parkir liar yang di manfaatkan oleh sejumlah oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa.
Dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera memberikan sangsi tegas kepada oknum yang terlibat dalam praktek-praktek ilegal (pungli) jasa parkir liar yang sangat merugikan rakyat kecil.
Dugaan Pungli retribusi parkir semangkin marak dikabupaten Sumbawa. Dari tahun 2020 - 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa selaku korlap diduga memberikan perintah kepada oknum juru parkir untuk melakukan pungutan liar di areal KTL," terang Suryadi.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, hasil pungutan liar jasa parkir tersebut, juru parkir menyetorkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa secara bervariasi ada yang Rp.35.000.00 dan ada yang senilai Rp.50.000.00 perhari.
Berdasarkan maraknya praktek-praktek ilegal yang di lakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa, ALSM menekankan agar Perbup segera di berlakukan, agar penyelenggaraan parkir dapat mengatur KTL dan areal parkir dapat tertata dengan rapi.
"Pengelolaan keuangan retribusi parkir dapat berkembang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa," tegasnya.
"Juru parkir juga dapat bertanggungjawab bilamana adanya kehilangan helm atau kehilangan motor roda dua karena merupakan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa, sesuai bunyi dari Perda no 5 tahun 2017 yang telah diatur dalam Perbub," tambahnya.
Berdasarkan hasil investigasi di 10 titik lokasi pungutan liar (Pungli) jasa parkir di Kabupaten Sumbawa. Diduga oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa, melakukan korupsi kolusi dan nepotisme, serta adanya konspirasi jahat terkait pungutan jasa parkir di KTL.
Dihitung dari hasil setoran juru fakir di 10 titik parkir senilai Rp.35.000.00 persatu juru parkir kali satu bulan (30 hari) berjumlah Rp.1.050.000.00-, dan Rp.1.050.000.00- dikalikan dengan 10 titik lokasi juru parkir berjumlah Rp.10.500.000.00 kali satu tahun (12 bulan) berjumlah Rp.126.000.000.00- dan dikalikan selama lima tahun (60 bulan) 2020 -2024 berjumlah Rp.7.560.000.000.000-.
"Itu baru di KTL saja, belum dihitung di 89 titik lokasi parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa tahun 2023," terangnya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut ALSM mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk melaporkan dugaan KKN serta adanya konspirasi jahat oknum pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa atas dugaan pungli jasa parkir liar di jumlah titik, serta membawa bukti-bukti sebagai bahan untuk dapat diselidiki lebih lanjut.
"Kami dari ALSM NTB telah melaporkan dugaan pungli kepada Kejati NTB untuk dilakukan penyelidikan secara hukum berdasarkan temuan kami di lapangan. Dimana dugaan oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa telah melakukan korupsi besar-besaran," bebernya.
Senada dengan itu, Abdul Hatab juga menyoroti maraknya parkir liar di Kabupaten Sumbawa yang menjadi ajang pungli para oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa. Hal tersebut menjadi atensi bersama untuk memberantas segala praktek ilegal yang di lakukan oleh para pungli.
Dirinya menilai bila mana tidak ada perintah dari oknum pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa mustahil para pungli tersebut merajalela di sejumlah kawasan atau titik parkir di tepi jalan.
"Kami melihat adanya pembiaran dari oknum pejabat Dinas Perhubungan yang telah memberikan ruang kepada para juru parkir (Jukir) luar di jumlah titik. Ya karena adanya setoran rutin kepada oknum Dinas Perhubungan Sumbawa," terang Hatab.
Dirinya meminta Prmda Sumbawa untuk menindak tegas para pelaku oknum yang terlibat pungli jasa parkir liar. Serta meminta kepada APH dalam hal ini Polres Sumbawa untuk menindak para pelaku pungli jasa parkir liar agar Sumbawa bebas dari pungli serta praktek-praktek haram.
"Kami minta segera tindak oknum pungli jasa parkir liar yang meresahkan. Dan kami telah melaporkan kasus ini ke Kejati NTB untuk segera diproses hukum," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar