Hadiri Legal Education Program 2025, Abdul Malik: Literasi dan Pendampingan Hukum dibutuhkan oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat

Mataram - Reportase7.com

Legal Education Program 2025 resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB,  Kamis 23 Januari 2025.

Dihadiri oleh 72 kepala Desa se_Kabupaten Dompu, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan berbagai program hukum yang akan dilaksanakan pada tahun 2025, seperti Paralegal Justice Awards, Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), dan Temu Sadar Hukum tingkat Provinsi NTB. Turut menghadirkan Kepala Pusat Pemberdayaan Hukum BPHN dan Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN.

Abdul Malik Kepala Desa Banggo mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB sebagai bentuk pencerdasan untuk kepala desa dan akan diteruskan ke masyarakat.

“Literasi dan pendampingan hukum sangat diperlukan di tingkat desa, mengingat kepala desa secara langsung bersentuhan dengan masyarakat awam, langkah Kanwil Kemenkumham harus kita apresiasi,” ujar Malik ke media.

Ia menambahkan, sebagai masyarakat kita harus patut dan taat kepada hukum, dengan cara itu kita bisa meminimalisir kejadian  yang ada di sekitar kita.

“Ditingkat desa banyak problem yang terjadi dan harus dicarikan solusinya dengan bijaksana, dengan adanya pendampingan yang akan dilakukan oleh kemenkumham wilayah NTB diharapkan mampu membantu setiap persoalan yang ada di Desa,” tambah Malik.

Terakhir, Laki-laki yang lahir di Banggo ini berharap, menjadi pejabat yang ada di desa adalah momentum untuk mengabdi di tanah kelahiran sendiri, tentu ingin berkarya lebih banyak, dan meningkatkan pembangunan  sarana  dan prasarana, sehingga bisa  maju.

“Cita-cita terbesar saya menjadikan desa ini maju, dan masyarakatnya sejahtera, dan setiap pejabat publik pasti ada kekurangannya, dengan adaanya  stakeholder yang menyumbang ide dan gagasan, sampai pendampingan hukum, ini akan memudahkan untuk mewujudkan tu,” tutup malik.

Sedangkan Imam Suanto kepala Desa Soriutu menyatakan, dengan adanya pendampingan hukum memudahkan untuk saling mengontrol antara masyarakat dan pemerintah desa.

“Masyarakat harus terlibat aktif untuk kontribusi dan mendukung program kerja pemerintah desa, sehingga memudahkan sesuai visi keinginan bersama,” imbuhnya.

Buyung kepala Desa Tanju melanjutkan, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi harus mengedapanan kode etik, sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Negara Demokrasi.

“Untuk mewujudkan berbagai pembangunan, masyarakat harus menjadi mitra pemerintah desa. Jika ada yang ingin menyampaikan aspirasi atau keinginan, silahan saja, yang penting mengedapankan etika dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01