LSM GARUDA Indonesia Dukung Kejari Lombok Timur Usut Dugaan Korupsi di Dinas Dikbud Lombok Timur

Mataram - Reportase7.com

Beberapa media gencar melakukan pemberitaan terkait dengan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur atas dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, Kamis 09 Januari 2025.

Kejari Lombok Timur yang di pimpin Hendro Wasisto, saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Dugaan tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dugaan adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi di Dinas Dikbud Lombok Timur menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia. LSM GARUDA Indonesia mendukung langkah Kejari Lombok Timur dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur.

Ditemui di kantornya, Direktur LSM GARUDA Indonesia M. Zaini, SH., MH, mengatakan mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur terkait dengan penyelidikan yang dilakukan atas dugaan korupsi anggaran tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada tahun 2022, anggaran belanja langsung untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan cukup tinggi yaitu diatas 200 milyar, dan lebih dari setengahnya untuk kegiatan fisik yaitu rehab ruang kelas baik Sekolah dasar (SD) maupun sekolah Menengah Pertama (SMP), pembangunan perpustakaan sekolah dan pengadaan alat Ajar.

“Saya secara kelembagaan maupun secara pribadi mendukung langkah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap M. Zaini.

Aktivis yang selalu aktif mengadvokasi terkait korupsi ini juga menegaskan bahwa, permasalahan pendidikan di Lombok Timur cukup kompleks seperti Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pengajar berjumlah 16.543 guru yang kompetensinya rendah dan masih banyak tenaga honor yang belum masuk ke dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Selanjutnya Tingkat Kompetensi guru yang harus ditingkatkan dengan cara melakukan peningkatatan kapasitas baik di dalam bidang teknologi maupun disiplin keilmuan.  

Fasilitas sarana pembelajaran seperti ruang kelas masih 20 persennya tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar sehingga harus dilakukan perbaikan dan peremajaan.

Tidak hanya untuk ruang kelas saja, melainkan fasilitas penunjang belajar seperti perpustakaan, laboraturium dan kebutuhan sarana prasarana masih jauh dari kata ideal sehingga perlu dilakukan peremajaan atau pembangunan ruang baru.

Begitupun juga Angka partisipasi sekolah SD/SLTP. Tingkat partisipasi sekolah masih ada beberapa kendala di jenjang SLTP yakni sekitar 12 persen anak-anak Tingkat dasar tidak melanjutkan ke SLTP. Sehingga jangan sampai dengan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan merugikan masyarakat dan anak-anak Lombok Timur.

“Jangan sampai indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal ini menyebabkan anak-anak kita tidak mendapatkan fasilitas belajar yang layak,“ tegasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01