Proses Penyidikan Rampung, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual IWAS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mataram - Reportase7.com

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka IWAS yang merupakan seorang penyandang disabilitas tuna daksa. Acara ini dibuka oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, sebelum dilanjutkan dengan paparan teknis oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada 7 Januari 2024. "Hari ini rencananya kita akan melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan," ujarnya pada Kamis 09 Januari 2024.

Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual secara fisik pada 7 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 14 saksi, termasuk lima saksi ahli.

"Dalam proses penyidikan, kami juga melibatkan ahli psikologi dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk mengevaluasi kondisi tersangka dan korban. Selain itu, hak-hak korban dan tersangka tetap menjadi perhatian utama kami," jelas Kombes Pol Syarif.

Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi bagi korban. "Kami telah meminta LPSK menghitung kerugian yang dialami korban, dan hasilnya akan digunakan dalam proses peradilan," tambahnya.

Proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Kapolda NTB Nomor 738 Tahun 2024, yang mengatur pemenuhan sarana bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kombes Pol Syarif juga menegaskan bahwa pihaknya telah mematuhi prosedur dan undang-undang yang berlaku, termasuk penerapan pasal-pasal yang relevan.

"Tersangka Agus dikenakan Pasal 6 huruf A dan/atau Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp600 juta," jelasnya.

Hari ini, pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah memastikan tersangka dalam kondisi sehat secara jasmani. Kombes Pol Syarif menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pihak-pihak yang telah mendukung kelancaran proses penyidikan.

"Kami menghargai dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media. Hal ini membantu kami menyelesaikan proses penyidikan secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01