Sumbawa - Reportase7.com
Jauh sebelum Ali BD datang membeli tanah di kawasan Samota, Sri Marjuni Gaeta sudah memiliki dan menguasai obyek serta sejumlah sertifikat atas tanah-tanah yang berada di kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sri Marjuni Gaeta mendapatkan serumah tanah-tanah tersebut dengan cara membelinya dari sejumlah orang atau pemilik pemegang sertifikat dengan didasari surat jual beli dan warkah yang lengkap.
Sri Marjuni Gaeta telah menguasai obyek tersebut sejak tahun 1995 silam, Kamis 02 Januari 2024.
Pada tahun 2014 sertifikat yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa, DPRD dan Pemda Sumbawa. Dari hasil rekonstruksi pengembalian batas tersebut telah dituangkan dalam berita acara dengan fakta yuridis seperti menunjukan batas-batas yakni sebelah barat laut, sebelah utara tanah negara.
Terkait dengan pengakuan Sanka Suci saat ditemui oleh Sri Marjuni Gaeta di kediamannya ditemani Manjawakang, Lalu Sapukae (keluarga besar Lalu Mancawari), H. Subandiono, Tamrin Yamin, Nurdin Dino (Lawyer) mengatakan bahwa, dirinya menemukan setumpuk sertifikat di dalam lemari pamannya (Gede Bajera mantan pejabat BPN Sumbawa). Dan Sanka Suci tidak pernah menyebutkan pada tumpukan sertifikat yang ia temukan ada sertifikat SHM 507 yang saat ini dijadikan alat atau senjata oleh Ali BD untuk mengklaim obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta saat ini.
Sanka Suci mengakui tidak tahu dimana keberadaan tanah-tanah yang ada di sertifikat yang di temukannya dalam lemari milik pamannya.
"Saya tidak tahu dimana letak tanah-tanah yang ada di sertifikat tersebut," ujar Sanka Suci kepada Sri Marjuni Gaeta dan tim saat itu.
Pengakuan Sanka Suci tersebut dibenarkan oleh Tamrin Yamin yang saat itu bersama Sri Marjuni Gaeta menemui Sanka Suci.
Ditemui di kediamannya Tamrin Yamin mengatakan bahwa, Sanka Suci telah menemukan setumpuk sertifikat dalam lemari milik Gede Bajera.
"Dia (Sanka Suci) mengatakan saat itu telah menemukan setumpuk sertifikat dalam lemari pamannya Gede Bajera. Namun dirinya tidak tahu dimana letak atau lokasi tanah-tanah yang ada dalam sertifikat tersebut," ujar Tamrin Yamin kepada Reportase7.
Lanjut Tamrin Yamin, Sri Marjuni Gaeta telah mengusai obyek tersebut jauh sebelum Ali BD hadir di Samota. Dan dirinya mengakui kepemilikan Sri Marjuni Gaeta atas sejumlah obyek yang saat ini dikuasainya.
"Saya tahu dan saya akui kalau lahan yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta di Samota merupakan haknya yang telah di beli dengan cara yang sah dan telah bersertifikat," terang Tamrin Yamin.
Sementara Abdul Aziz AB selaku orang kepercayaan Ali BD saat rekonstruksi tanah milik Penko Widjaja mengatakan, saat rekonstruksi pengembalian batas Penko Wijaya tidak sampai pada tanah milik Sri Marjuni Gaeta hanya sampai pada sertifikat 509, itupun tidak seluruhnya dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa.
Abdul Aziz merupakan perwakilan dari Ali BD menyebutkan, saat itu pejabat BPN Sumbawa yang melakukan pengukuran yakni Lalu Samsidar, Ruslan, Jumawang dan I Nyoman Sudiarsa serta dihadiri oleh pihak Penko Widjaja Abdul Muis. Dan dirinya ikut bertanda tangan pada berita acara rekonstruksi pengembalian batas saat itu.
Disampaikan Abdul Aziz, sebenarnya dirinya tidak mau memberikan ijin untuk melakukan pengukuran di obyek 509, namun pihak BPN mengatakan hanya ingin mengetahui batas tanah yang sudah di sertifikat.
Abdul Aziz juga menerangkan bahwa, tim ukur dari BPN Sumbawa saat itu tidak sampai pada tanah milik Sri Marjuni Gaeta untuk melakukan rekonstruksi pengembalian batas yang dilakukan oleh pihak Penko Widjaja dan Ali BD.
"Bila ada pihak BPN mengaku bahwa, rekonstruksi pengembalian batas sampai tanah milik Sri Marjuni Gaeta, pertemukan sama saya, bohong itu. Karena tidak sampai kesitu, saya tau batas-batasnya karena saya saksi dan pelaku saat itu," tegas Abdul Aziz.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar