Diduga Garong Anggaran Dana Desa, FPPK Pulau Sumbawa Bersama Masyarakat Laporkan Kades Lito ke Kejaksaan Negeri Sumbawa
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa - Reportase7.com
LSM Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menerima sejumlah masyarakat Desa Lito, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa di kantor sekretariat DPP FPPK-PS Kelurahan Brang Biji, Sumbawa Besar. Kedatangan sejumlah masyarakat Desa Lito tersebut guna bersama-sama melaporkan dugaan penggelapan Anggaran Dana Desa (ADD) dan penggelapan anggaran BUMDes di Desa Lito yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Rabu 12 Februari 2025.
Dimana ADD Desa Lito yang diperuntukan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur tahun 2024 diduga di garong oleh oknum Kepala Desa yang berwatak maling anggaran.
Beberapa indikasi anggaran yang diduga diselewengkan oleh oknum Kepala Desa Lito yaitu:
1. Indikasi mark-up harga pengadaan mesin penggilingan padi.
2. Dana pembangunan beronjong tebing Tiu Kolong.
3. Dana pengadaan unit usaha air mineral dalam kemasan (Galon).
4. Penggelapan gaji Kepala Dusun selama 13 bulan.
5. Penggelapan anggaran negara dari gaji sekretaris Desa yang diankat dari pensiunan PNS.
Berdasarkan temuan masyarakat, diduga anggaran dana BUMDes Desa Lito tahun 2019-2020 senilai Rp 190.000.000-, dan penyertaan modal BUMDes dari pemerintah Desa Lito tahun 2023 senilai Rp 50.000.000-, dengan jumlah keseluruhannya Rp 240.000.000-, pun ikut diselewengkan oleh oknum-oknum yang serakah di Desa Lito. Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat Desa Lito. Dana yang semestinya diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Lito, lenyap bagaikan siluman dan entah dikemanakan.
Selanjutnya, masyarakat mempertanyakan terkait proses pengangkatan sekretaris Desa (Sekdes). Dimana Kepala Desa telah mengangkat pensiunnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai sekretaris Desa. Hal tersebut memicu asumsi liat di masyarakat dimana mantan PNS (Sekdes red) menerima gaji yang ganda dari yakni dari gaji pensiunnya dan gaji dari APBD sebagi sekretaris Desa. Apakah hal itu diperbolehkan dalam undang-undang pengangkatan aparatur staf Desa.
Bukan saja itu, FPPK-PS juga menyoroti terkait gaji Kepala Dusun (Kadus) Terus yang di sunat oleh oknum Pemerintah Desa Lito. Dimana gaji Kadus Geris setiap bulan hanya diterima Rp 1.000.000,- selama 13 bulan. Padahal telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan bahwa gaji Kadus senilai Rp 2.022.000,- per bulan.
Abdul Hatab ketua umum FPPK Pulau Sumbawa bersama masyarakat Desa Lito mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa segera mengusut tuntas dugaan penggelapan Anggaran Dana Desa, anggaran BUMDes, gaji Kepala Dusun Geris serta kemelut gaji Sekdes yang diangkat oleh Kepal Desa Lito. Berdasarkan peraturan perundang - undangan bahwa, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tidak diperbolehkan menjadi sekdes atau memperoleh gaji dobel.
"Kami bersama masyarakat Desa Lito mendesak Kejari Sumbawa untuk mengusut segala bentuk ketimpangan yang ada pada Pemerintah Desa Lito. Segera lakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Kades dan beberapa oknum lainnya di Desa Lito," desak Hatab.
Hatab juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Sumbawa untuk melakukan audit ADD Desa Lito, anggaran BUMDes, gaji Kepala Dusun dan gaji sekdes.
"Inspektorat Kabupaten Sumbawa harus segera audit anggaran yang di kelola oleh Pemdes Lito," tegas Hatab.
FPPK Pulau Sumbawa akan mengawal kasus tersebut sampai ke meja hijau. Dugaan persekongkolan jahat sejumlah oknum dalam penyalahgunaan anggaran negara dari hasil pajak rakyat.
"Insya Allah kami bersama masyarakat Desa Lito akan kawal kasus ini sampai tuntas dan mengungkap aktor di balik penggelapan Anggran Dana Desa ini dan sejumlah ketimpangan lainnya di Desa Lito," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:
0Komentar