Mataram - Reportase7.com
Sat Resnakoba Polresta Mataram ringkus dua terduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin 10 Februari 2025.
Kedua terduga tersebut berinisial RH, asal Lombok Tengah dan IGJ asal Lombok Barat. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi kedua ditemukan sabu seberat 6,80 gram. Selain barang bukti sabu sejumlah barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu (bong) serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu juga diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa, telah mengamankan dua terduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti.
“Kedua terduga kita amankan dilokasi yang berbeda. RH diamankan di sebuah Kos di wilayah Gebang Mataram, sedang IGJ diamankan di rumahnya di Kecamatan Narmada, dan di TKP kami juga melakukan penggeledahan,” ungkap Kasat Resnakoba Polresta Mataram.
Sebelumnya Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi bahwa, di Kos-kosan terduga RH sering terjadi transaksi jual beli barang haram sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan RH akhirnya ditangkap beserta barang bukti sabu. Saat penggeledahan ditemukan di dalam busa Helm milik RH dan dibalik silicon HP nya.
RH mengaku baru saja mengantar pesanan sabu ke rumah IGJ di Narmada. Dari keterangan tersebut tim Opsnal langsung menuju TKP 2 di wilayah Kecamatan Narmada.
“Di TKP ke 2 ini IGJ kita amankan. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan beberapa barang bukti lainnya seperti alat komunikasi dan alat konsumsi sabu,” jelasnya.
Dari hasil tes urine kedua terduga dinyatakan positif menggunakan sabu.
Total barang bukti Shabu dari kedua terduga 6,80 gram. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar