Geruduk Kejaksaan Agung RI, KASTA NTB Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di NTB oleh Sejumlah Perusahaan
Redaksi
Font size:
12px
Jakarta - Reportase7.com
Puluhan Anggota LSM KASTA NTB yang terdiri dari Ketua DPD KASTA Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara serta pengurus DPP LSM KASTA NTB melakukan aksi unjuk rasak didepan kantor kejaksaan agung RI dalam rangka melaporkan kasus dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang berkedok investasi diwilayah Nusa Tenggara Barat, Senin 10 Februari 2025.
Maraknya perusakan lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan dengan berkedok investasi menjadikan lingkungan di NTB terancam tercemar ditambah ulah penambang ilegal yang makin meresahkan.
Adapun yang menjadi bahan laporan adalah :
1. Dugaan pengerusakan lingkungan akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh PT. TCN di gili Trawangan m.
2. Melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Autorin di lombok timur
3. Melaporkan dugaan penelantaran lahan oleh PT. ESL karena tidak dapat melakukan pembangunan sesuai perizinan yang mereka miliki
4. Melaporkan kerusakan lingkungan yang ada diwilayah sekotong Kabupaten Lombok Barat atas dugaan kerusakan lingkungkan akibat aktivitas tambang ilegal yang ada diwilayah Nusa Tenggara sekotong lombok barat yang diduga merupakan warga negara asing.
5. Melaporkan dugaan kasus penambangan ilegal di pulau sumbawa
Selain dilaporkan ke kejaksaan Agung, LSM KASTA NTb juga menyerahkan tembusan ke Presiden Republik Indonesia, Mabes Polri, Mensegneg RI, Menkopolhukam RI, Kementrian LHK, Kementrian ATR/BPN termasuk ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Hal ini merupakan salah satu upaya dari LSM KASTA NTB untuk terus mengawal persoalan-persoalan yang terjadi di daerah. KASTA NTB meyakini bahwa, institusi-institusi negara yang berada di daerah tidak mampu mengungkap kasus tersebut secara kompeherensip. Disebabkan banyaknya dugaan tekanan-tekanan dari oknum-oknum tertentu sehingga membuat instrumen negara yang ada di tingkat daerah menjadi kewalahan.
Berdasarkan penelusuran dari KASTA NTB, begitu leluasanya tenaga kerja asing yang melakukan penambangan secara ilegal disinyalir karena adanya dugaan backup dari oknum-oknum pejabat tinggi di Republik Indonesia. Sebab, merupakan sesuatu hal yang sangat mustahil jika WNA melakukan eksploitasi alam tanpa terdeteksi oleh institusi negara.
Presiden KASTA NTB Lalu Wink Haris menyampaikan bahwa, banyak perusahaan yang datang ke daerah atas nama investasi tapi, nyatanya mereka melakukan praktek-praktek yang diduga melanggar hukum.
"Hutan kami digunduli, tanah kami dilobangi, laut kami di privatisasi atas nama kepentingan investasi padahal tidak jauh beda dengan para penjajah yang datang menguras kekayaan daerah kami," ungkap Wink Haris.
Senada dengan ketua DPP LSM KASTA NTB Lalu Arik Rahman Hakim juga menyampaikan bahwa, KASTA NTB selaku elemen masyarakat Indonesia menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan kasus ini secara kompeherensip agar tercipta equality before the law, agar hukum tidak tebang pilih.
"Kami berharap kepada Kejagung agar persoalan ini dapat dituntaskan secara hukum," ucapnya.
Selain itu, ketua KASTA NTB DPD Lombok Barat juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan penindakan terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktifitas penambangan secara ilegal oleh perusahaan asing yang di duga berada dalam kawasan lahan milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Sebab tidak mungkin PT. Indotan tidak mengetahui adanya aktifitas penambangan tersbut.
"Kuat dugaan kami bahwa ada dugaan persekongkolan jahat antara PT. Indotan dan Perusahaan Asing," tegasnya.
Selain meminta untuk proses penambangan ilegal tersebut, KASTA NTB juga meminta Kejaksaan Agung untuk menelusuri penyebaran bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat setempat, selain itu kami juga melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyalah gunaan BBM Solar Subsidi yang digunakan untuk menambang menggunakan alat berat.
"Patut kami duga segala aktivitas kegiatan penambangan yang ada di sejumlah lokasi di NTB merupakan aktivitas ilegal," ujarnya.
Ketua KASTA NTB DPD Lombok Timur Risdiana, SH, dengan tegas meminta untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan yang tidak jelas yang ada diwilayah Lombok Timur. Bahkan diriny menegaskan banyak sekali pengusaha yang datang berdalih investasi padahal mereka adalah broker.
Ketua KASTA KLU Yanto Anggara menambahkan, meminta kejaksaan Agung segera proses hukum tindak pidana kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. TCN di Kabupaten Lombok Utara.
"Kami meminta kepada Kejagung untuk segera proses hukum PT. TCN yang tah merusak lingkungan di Kabupaten Lombok Utara," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:
0Komentar