Mataram - Reportase7.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia menggelar kegiatan serentak Intensifikasi Pengawasan Kosmetik pada 10-18 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai pasok peredaran kosmetik viral di media online yang tidak sesuai ketentuan serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan daya saing nasional. Dengan mengusung tema "Perkuatan Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Nasional terhadap Kosmetik yang Viral di Media Online", pengawasan dilakukan terhadap berbagai sarana, termasuk industri kosmetik, importir, pemilik notifikasi kosmetik, pemilik merek, distributor, klinik dan salon kecantikan, reseller, serta retail kosmetik, Rabu 25 Februari 2025.
Hasil pengawasan secara nasional menunjukkan bahwa dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 369 sarana (52%) Memenuhi Ketentuan, sementara 340 sarana (48%) Tidak Memenuhi Ketentuan. Tiga jenis sarana dengan tingkat pelanggaran tertinggi adalah distributor atau retail kosmetik sebesar 40%, diikuti klinik kecantikan sebesar 25,59%, dan reseller sebesar 18,24%.
Dari pengawasan ini, ditemukan 91 merek kosmetik ilegal dengan total 4.334 item atau 205.113 pieces, yang memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp 31,7 miliar. Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% kosmetik mengandung bahan berbahaya, termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, 2,6% kosmetik kedaluwarsa, serta 0,1% kosmetik yang penggunaannya diinjeksikan seperti obat. Sebanyak 60% dari produk yang ditemukan merupakan produk impor.
Nilai keekonomian temuan tahun 2025 meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai Rp 2,8 miliar.
Untuk wilayah kerja BBPOM di Mataram sendiri, dalam 1 pekan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 sarana dengan hasil 6 sarana (55%) Memenuhi Ketentuan, dan 5 sarana (45%) Tidak Memenuhi Ketentuan.
Temuan produk tidak memenuhi ketentuan mencakup 10 item atau 41 pieces kosmetik Tidak Memenuhi Syarat / TMS (tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya atau dilarang) dengan nilai ekonomi sekitar Rp 6.045.000.
“Meskipun jumlah temuan dalam 1 pekan kegiatan tidak terlalu besar namun tetap harus menjadi kewaspadaan bersama, karena ini menunjukan masih adanya demand atau permintaan yang cukup tinggi dari konsumen. Terlebih jika kita melihat temuan pengawasan rutin pada Januari 2025 saja, di luar dari kegiatan intensifikasi kosmetik kami telah menemukan produk kosmetik yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 29 item, 1.048 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp 35.507.100,” beber Yosef
Sepanjang tahun 2024, ditemukan produk kosmetik TMS sebanyak 219 item, 554 pieces dengan nilai ekonomi Rp 87.504.000., yang di dominasi kosmetik tanpa izin edar dan diperdagangkan secara online.
BBPOM Mataram secara rutin melakukan pengawasan penjualan produk Obat dan Makanan di e-commerce (patroli siber) yang penjualnya di wilayah kerja BBPOM Mataram
“Hasil patroli siber yang kita lakukan dilaporkan ke pusat untuk selanjutnya dikoordinasikan Kemenkomdigi untuk dilakukan takedown. Tahun 2024 kami melaporkan 138 link yang diindikasikan menjual produk TMS untuk dilakukan takedown,” terangnya.
“Untuk memberikan efek jera dan gentar bagi pelaku pelanggaran pada tahun 2024 kami telah menindaklanjuti Pro Justitia 8 perkara dan seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P21) serta telah dilimpahkan Tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi NTB,” lanjut Yosef
Perlu upaya komprehensif dan berkelanjutan bersama seluruh stakeholder termasuk partisipasi masyarakat dan media untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik TMS. Memastikan komitmen pelaku usaha dalam menjual produk yang sesuai ketentuan serta membentuk konsumen yang bijak dan cerdas dalam memilih produk kosmetik yang akan digunakan.
“Jangan mudah tergoda membeli produk kosmetik karena iklan atau promosi yang berlebihan (over klaim), Ingat selalu cek klik dan download BPOM Mobile agar terhindar dari produk Obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Balai Besar POM Mataram mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan produk kosmetik agar terhindar dari risiko kesehatan. Penting bagi konsumen untuk selalu menerapkan prinsip cek klik sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, yaitu dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.
Untuk memastikan legalitas produk, masyarakat dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Jika menemukan peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Mataram dengan datang langsung ke kantor di Jl. Catur Warga, Mataram, atau menghubungi nomor 0878-7150-0533 yang beroperasi selama 7x24 jam.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar