Lombok Barat – Reportase7.com
Banjir besar yang merendam Kecamatan Labuapi diduga kuat diperparah oleh buruknya tata kelola perumahan di kawasan tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Perumahan Meka Asia, yang disebut-sebut melanggar aturan pembangunan dan memperburuk dampak banjir bagi warga sekitar.
Ketua Dewan Pembina Forum Rakyat, Fihirudin, dengan tegas mendesak Pemerintah Daerah Lombok Barat segera mencabut izin perumahan Meka Asia. Ia menilai pengembang telah mengabaikan berbagai regulasi penting dalam pembangunan perumahan, termasuk aturan peil banjir, drainase, dan izin lingkungan.
"Perumahan ini seharusnya tidak mendapat izin karena jelas-jelas melanggar aturan! Warga menjadi korban banjir karena kesalahan fatal pengembang yang mengabaikan standar teknis. Jika Pemda tidak segera bertindak, kami akan mengerahkan massa untuk menutup perumahanAmda," tegas Fihirudin, Kamis 13 Februari 2025.
Pelanggaran Aturan: Perumahan Meka Asia Diduga Tidak Sesuai Peil Banjir dan Amdal
Berdasarkan pantauan di lapangan, banjir yang merendam empat desa, yakni Desa Telagawaru, Karang Bongkot, Perampuan, dan Kuranji, semakin parah setelah air dari kawasan perumahan tidak dapat mengalir dengan baik. Hal ini diduga terjadi karena pengembang melanggar aturan peil banjir dan sistem drainase yang buruk.
Fihiruddin memaparkan beberapa aturan yang diduga dilanggar oleh pengembang Perumahan Meka Asia di antaranya: Peil Banjir Tidak Sesuai Standar. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 mengatur bahwa peil banjir perumahan harus lebih tinggi dari muka air banjir tertinggi dalam 10–25 tahun terakhir.
Selanjutnya, Perumahan Meka Asia diduga tidak mengikuti standar ini, sehingga air hujan yang turun dalam jumlah besar langsung menggenangi kawasan pemukiman.
Kemudian sistem drainase buruk. Berdasarkan Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014, pengembang wajib membangun sistem drainase yang mampu mengalirkan air hujan dengan baik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak saluran air yang tidak berfungsi optimal, menyebabkan air meluap dan menggenangi pemukiman warga.
Tidak mematuhi sempadan dungai dan daerah resapan air. Sesuai PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pembangunan tidak boleh dilakukan dalam radius 10–50 meter dari aliran sungai. Diduga perumahan ini berada terlalu dekat dengan aliran air, sehingga menghambat aliran sungai dan memperburuk banjir.
Tidak memiliki amdal yang memadai. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, setiap proyek perumahan harus memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebelum pembangunan. Jika pengembang mengabaikan studi Amdal atau tidak memenuhi rekomendasi lingkungan, maka izinnya dapat dicabut.
Minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam UU No. 26 Tahun 2007 mengharuskan pengembang menyediakan 30% dari total luas lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mencegah banjir.
Perumahan Meka Asia diduga tidak menyediakan cukup RTH, sehingga air hujan tidak terserap ke tanah dan langsung meluber ke jalan serta rumah warga.
Fihirudin: Jika Tidak Ditindak, Kami Akan Turun ke Jalan.
Ketua Dewan Pembina Forum Rakyat, Fihirudin, memberikan ultimatum keras kepada Pemda Lombok Barat untuk segera mencabut izin Perumahan Meka Asia.
"Kami tidak akan tinggal diam! Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Pemda, kami akan mengerahkan massa untuk aksi besar-besaran, menduduki kantor pengembang, bahkan membawa kasus ini ke jalur hukum," ancamnya.
Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan menegakkan aturan pembangunan yang benar. Jika tidak, maka kasus seperti ini akan terus berulang dan masyarakat akan selalu menjadi korban.
"Jangan sampai pengembang seenaknya meraup keuntungan, sementara rakyat yang harus menanggung dampaknya," tutupnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar