LSM FPPK-PS Laporkan Pembangunan Akses Jalan Batu Dulang-Tepal dan Jalan Samota ke KPK

Jakarta - Reportase7.com

Sehubungan dengan Pembangunan konstruksi akses jalan Batu Dulang-Tepal tahun 2022 - 2023 senilai Rp 67.230.000.000.00- dan pembangunan akses alan Samota lanjutan (MYC) tahun 2023 - 2024 senilai Rp 131.000.000.000.00- menjadi sorotan publik yang menelan biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ratusan miliaran Rupiah. Diduga oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 dan PPK 2.2 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Nusa Tenggara Barat melakukan konspirasi jahat korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (LSM FPPK-PS) Abdul Hatab mendatangi kantor lembaga anti Rasuah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk meminta kepada KPK agar segera melakukan penyelidikan terhadap kasus proyek jalan nasional di NTB, khusunya di Kabupaten Sumbawa.

Dari gedung KPK Abdul Hatab menyebutkan bahwa, dirinya telah melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi konstruksi akses jalan nasional tahun 2022 sampai 2024. Dengan membawa sejumlah dokumen bukti visual dan diserahkan langsung diruang pengaduan masyarakat (Dumas) KPK RI.

"Ada dua dokumen bukti dugaan korupsi konstruksi jalan nasional tahun 2022 sampai 2024 serta foto-foto jalan yang rusak sudah saya serahkan ke KPK dan laporan saya telah di terima dengan baik," ujar Abdul Hatab, Senin 10 Februari 2025.

Abdul Hatab mendesak KPK mengusut tuntas laporan yang diajukan pada tanggal 07 Februari 2025 kemarin diruangan pengaduan masyarakat KPK RI di Jakarta.

Sebelumnya pada tahun 2023 yang lalu, LSM FPPK Pulau Sumbawa telah melakukan aksi unjuk rasa dikantor BPJN Provinsi NTB untuk meminta pembangunan konstruksi akses jalan Batu Dulang - Tepal, Kecamatan Batu Lanteh tahun 2022-2023 senilai Rp 67.230.000.000.00- dibongkar. Berdasarkan hasil investigasi dibeberapa titik ruas jalan tersebut dan  fakta lapangan sudah retak (rusak parah) dan di beberapa pekerjaan minor pasangan Talut serta pasangan beronjong ambruk.

"Sejumlah ruas jalan dan beberapa pekerjaan minor telah hancur bahkan tidak bisa di lalui oleh kendaraan, padahal pekerjaan belum ada 1 tahun namun sejumlah ruas jalan sudah hancur," terangnya.

Dirinya sangat percaya kinerja KPK serta berharap segera menindaklanjuti laporannya, dan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Baik oknum pejabat BPJN Provinsi NTB maupun kontraktor pelaksana pekerjaan. Dugaan konspirasi jahat yang melibatkan sejumlah pejabat dan kontraktor ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap sejumlah kasus dan mafia-mafia perampok uang negara demi kepentingan pribadi dan golongan.

"Saya yakin KPK akan segera menindak para oknum penjahat perampok uang negara ini. Mereka harus mempertanggung jawabkan dihadapan hukum atas apa yang telah dilakukannya," tegas Hatab.

Mantan Humas BPJN Provinsi NTB sapaan akrabnya Anton, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Nusa Tenggara Barat mengatakan saat hearing dikantor BPJN NTB, akan diminta PT. TIGA IKAN JAYA UTAMA untuk melakukan pembongkaran dibeberapa titik dan akan dilakukan perbaikan dibeberapa pekerjaan minor, karena masih dalam tahap pemeliharaan sampai bulan Desember 2024.

Namun apa yang disampaikan Anton PPK 2.2 PJN Wilayah II NTB tersebut, hanya pembohongan publik, dimana sampai tahun 2025 ini jalan Batu Dulang - Tepal masih terlihat rusak parah dan tidak ada perbaikan sama sekali dari pihak kontraktor pelaksana.

Selanjutnya Hatab juga menyoroti pembangunan akses jalan semota lanjutan (MYC) di Kabupaten Sumbawa tahun 2023-2024 senilai Rp 131.000.000.000.00- yang dikerjakan oleh kontraktor Pelaksana PT. NINDYA KARYA (Persero). Dirinya menduga PPK 2.3 Satker PJN Wilayah II NTB melakukan konspirasi jahat penyalagunaan anggaran negara.

Akses jalan Samota lanjutan (MYC) Kabupaten Sumbawa saat ini belum dilalui oleh kendaraan, belum 5 bulan sudah rusak parah dan retak dimana - mana, pekerjaan minor lainnya berupa pasangan Talut  juga sudah ambruk.

"Artinya kualitas dan mutu dari fisik hasil pekerjaannya tidak sesuai specifikasi," ucap Hatab.

Saat di ruang Dumas KPK, Abdul Hatab mendesak kedua PPK 2.2 dan PPK 2.3 Satker PJN Wilayah II NTB segera dipanggil dan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara tuntas karena diduga ada korupsi besar penyalagunaan anggaran negara.

"Diruangan pengaduan masyarakat (Dumas KPK), saya telah memberikan persentase yang cukup komprehensif terkait laporan yang saya ajukan. Dan meminta kepada KPK untuk segera memanggil oknum PPK yang terlibat dalam kasus ini," desaknya.


"Yang paling parah dan harus dibongkar atas kelicikan oknum PPK 2.3 Satker PJN  Wilayah II NTB ini yakni terkait tiang pancang berjumlah 37 unit eks jembatan Samota I (satu) tahun 2015. Digunakan pada pembangunan akses Jalan Samota Lanjutan (MYC) tahun 2024, dimana tiang pancang berjumlah 37 tersebut merupakan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas kelebihan pembayaran pada tahun 2015," bebernya.

Hal ini menjadi pertanyaan besar, apakah tiang pancang tersebut masuk didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahun 2024, atau anggaran senilai kurang lebih dari 4 miliar.

Tiang pancang tersebut di tarik oleh oknum PPK 2.3 pada akses jalan semota lanjutan tahun anggaran 2024.  

"Ini harus dibongkar, kasus ini juga sudah saya sampaikan kepada Dumas KPK dan akan segera akan ditindaklanjuti," imbuhnya.

Dumas KPK telah menerima laporan yang diajukan oleh Abdul Hatab dan akan segera melakukan penelusuran dan mempelajari sejumlah isi laporan. Dalam keterangannya, Dumas KPK menyampaikan akan menghubungi pelapor (Abdul Hatab) bila mana pihak penyidik dari KPK meminta keterangan dan tambahan dokumen pendukung lainnya.

"Kami akan segera menghubungi kembali saudara pelapor untuk proses lebih lanjut terkait dua dukumen laporan yang saudara ajukan," ucap Dumas KPK saat ditemui diruangannya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01