Lombok Timur - Reportase7.com
Tindak pidana perusakan Bale Adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur yang menyeret nama Sukismoyo bersama 6 orang tersangka lainnya, sudah dinyatakan P21 tahap kedua.
Sayangnya, pada tahap kedua tersebut hanya 4 orang tersangka yang hadir. Sedangkan, 3 tersangka lainnya abstain. Apalagi dua pihak yang berperkara antara Sukismoyo yang juga Komisaris PT. Gumi Adhi Karya dan kawan-kawan versus Sainah tengah dilakukan upaya Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Kedua pihak antara Sukismoyo, cs dan Sainah sudah dinyatakan tersangka dalam kasus yang berbeda. Sukismoyo terseret dalam pidana perusakan Bale Adat, sedangkan Sainah diduga terlibat dalam kasus penipuan.
Proses RJ pun berlangsung alot, tatkala tersangka Sukismoyo meminta ganti kerugian yang mencapai Rp. 1 miliar. Permintaan ini dirasakan aneh lantaran, nenek Sainah selaku korban perusakan Bale Adat Sasak harus menanggungnya. Terang saja, permintaan itu ditolak Sainah melalui kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, tersangka Sukismoyo pun dalam pertemuan proses RJ, juga akan melakukan penyitaan tanah dan bangunan yang kini ditempati nenek Sainah. Sebab, tanah yang digunakan tempat untuk membangun Bale Adat tersebut merupakan tanah milik Pemda. Lagi-lagi, permintaan itu ditolak kuasa hukum Sainah karena tidak mendasar. Sejatinya, tanah itu merupakan hak milik Sainah yang dikuatkan surat kepemilikan berupa pipil dan bukti lainnya.
Kasus saling lapor ini pun menjadi sorotan mulai Mabes Polri, Kejagung RI hingga Komisi III DPR-RI. Bahkan sudah menjadi perhatian Kantor Staf Presiden (KSP).
Eko Rahadi, SH, salah seorang kuasa hukum Sainah mengaku, jika kasus yang membelit seorang nenek Sainah dalam perkara dugaan penipuan sangat dipaksakan. Meskipun, dalam Praperadilan (PP) di PN Lombok Timur sebelumnya ditolak oleh hakim.
Namun, kata Eko, kejanggalan proses hukum yang sudah berlangsung 3 tahun itu terjadi mulai dari tahap penyelidikan ke penyidikan penuh drama.
Eko menyoroti respon penyidik Reskrim Polres Lombok Timur yang berlebihan hingga disebut seolah-olah menjadi kuasa hukum tersangka Sukismoyo, cs.
"Saya juga merasa aneh dalam perkara kecil ini sampai harus penyidik polisi yang turun tangan untuk dilakukan upaya perdamaian. Sementara, kedua kasus ini sudah menjadi ranah pihak penyidik kejaksaan karena sudah dinyatakan P21," beber Eko Rahadi kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.
Dia juga mempertanyakan tujuh orang tersangka dalam kasus perusakan bale adat berkurang menjadi lima. Padahal, dalam SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) jumlah tersangka 7 orang.
Kembali Eko menyoroti tentang proses RJ yang akan digelar di Kejari Lotim. Sukismoyo selaku tersangka perusakan bale adat Sasak justru meminta syarat tambahan dengan nilai Rp. 1 miliar. Hal ini justru bertolak belakang dari aturan dalam RJ tersebut dimana setiap pihak yang berperkara dilakukan upaya RJ maka penyelesaiannya pun tanpa syarat.
Permintaan aneh dari tersangka Sukismoyo dinilai Eko, dapat menghambat proses RJ yang sejatinya diselesaikan tanpa syarat. Tentunya, tahapan RJ ini mencerminkan bahwa kedua belah pihak dalam perkara perusakan dan dugaan penipuan tidak ada lagi perselisihan.
"Kalau ada syarat itu bukan RJ namanya, artinya ada hak-hak kedua belah pihak yang masih terbelenggu. Kalau Sukismoyo mau minta ganti rugi, memangnya apa yang harus diganti. Ibu Sainah ini adalah korban, kenapa malah minta ganti rugi," tegasnya
Kuasa hukum yang dikenal vokal ini malah menyindir oknum penyidik polisi untuk tidak terlibat terlalu dalam soal perdamaian kedua belah pihak. Apalagi saat ini berkasnya sudah dilimpahkan tahap kedua ke penyidik kejaksaan.
"Kalau oknum penyidik kepolisian punya peran untuk mendamaikan kedua belah pihak bisa dikatakan tidak netral lagi," tandasnya.
Proses Damai Tahap Dua Menuju RJ
Sementara itu, kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Timur, Syahrul Rahman, SH menyatakan, proses perdamaian tahap dua antara tersangka Sukismoyo, cs bersama Sainah membuktikan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut dikemudian hari.
"Kedua belah pihak sudah sepakat disertai penandatanganan perdamaian. Ini sebagai awal menuju proses RJ," kata Syahrul Rahman yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Lotim, Putu Bayu Pinarta, SH.
Dalam kasus ini kata Syahrul, berkas perkara Sukismoyo, cs pasal 170 tentang perusakan di-splitsing. Sedangkan, kasus nenek Sainah pasal 378 tentang dugaan penipuan berdiri sendiri.
Dalam proses RJ, diakui Syahrul cukup alot karena masing-masing pihak mengklaim memiliki hak dalam obyek sengketa pendirian bangunan bale adat tersebut. Di satu sisi, Sukismoyo mengklaim diri memiliki uang terhadap bangunan itu, disisi lain, nenek Sainah justru memiliki kelebihan pembayaran.
"Perkara ini masih menuju RJ. Kami sedang menyusunnya untuk di ekspose baik di Kejati NTB dan Kejagung untuk mendapatkan persetujuan. Kalau kesepakatan perdamaian tahap kedua sudah clear and clean," jelas Syahrul.
Setelah mencapai kata sepakat ujarnya, kedua belah pihak tidak lagi melakukan upaya lain yang bisa membatalkan perdamaian. Dalam rentang selama 14 hari, penyidik kejaksaan akan menyusun laporan dan melengkapi pemberkasan yang disampaikan kepada pimpinan untuk memperoleh persetujuan, apakah layak di-RJ-kan.
"Dalam kasus ini kami tidak diintervensi siapapun. Kami independent. Terhadap kedua belah pihak, diminta untuk wajib lapor hingga pelaksanaan RJ ditandatangani," kata Syahrul.
Mengenai penetapan 7 orang tersangka lalu menciut menjadi 5 orang dalam kasus perusakan, Kasi Pidum Kejari Lotim, tidak mengetahuinya. Menurut Syahrul, penyidik hanya menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polres Lotim yang menetapkan 5 orang tersangka.
"Penyidik jaksa hanya mendapatkan 5 orang tersangka, kalau yang disebutkan 7 orang itu, tidak ada," tandasnya.
Sedangkan menurut Kasi Intelijen Kejari Lotim, Putu Bayu Pinarta, SH, kedua belah pihak akan dipantau selama proses RJ. Jaksa akan menilai profiling kedua pihak baik melalui orang sekitarnya maupun dilingkungan tempat tinggalnya.
"Kalau ada yang membuat salah satu pihak merasa terganggu atau diancam, kami berhak untuk membatalkan RJ dan langsung akan memproses hukum untuk dilanjutkan ke persidangan," tegas Bayu Putu Pinarta.
Pewarta: CN/Red
Editor: R7 - 01
0Komentar