Mataram - Reportase7.com
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah untuk pembangunan NTB City Center (NCC).
Setelah menjalani pemeriksaan, Rosiady ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah.
Kasus tersebut bermula dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza terkait pemanfaatan lahan untuk pembangunan NCC. Namun, dalam pelaksanaannya, PT Lombok Plaza tidak memenuhi kewajibannya, termasuk tidak membangun gedung yang telah disepakati dan tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp15,2 miliar.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS sebagai tersangka pertama dalam kasus ini, Kamis 13 Februari 2025.
Penahanan Rosiady dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah potensi pertukaran informasi dengan tersangka lain.
Total kerugian negara dari batalnya pembangunan NCC atas kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza, mencapai Rp15,2 miliar.
Jaksa menjerat Rosyadi dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.
Tahun 2012, tanah milik Pemprov NTB di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dengan luas 31.963 meter persegi dikerjasamakan dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam prosesnya tidak berjalan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerjasama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar