BPKAD NTB Akan Evaluasi Penggunaan Aset Daerah Oleh Oknum Dewan di Kauman Praya

Mataram - Reportase7.com

Forum rakyat (FR) NTB kembali menggelar hearing ke Kantor (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB terkait aset Pemprov di Kauman, Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Aset tersebut tercatat milik Pemerintah provinsi NTB, yang digunakan oleh oknum DPRD NTB inisal ST yang diduga tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.

Ketua FR NTB, Hendraan Saputra mengatakan aset milik Pemprov tersebut diduga digunakan oleh ST untuk membangun ruko pembelanjaan.

"Sementara dalam Klausul perjanjian yg tertulis pada kontrak antara BPKAD dan pihak yg menggunakan aset Pemprov NTB tidak tercantum untuk membangun Ruko pusat pembelanjaan," kata Hendrawan, Jumat 21 Maret 2025 di Mataram.

Forum Rakyat NTB menilai penggunaan aset milik Pemerintah oleh perorangan sebagaimana dalam kasus ini telah melanggar regulasi, dimana ST kembali menyewakan aset tersebut kepada orang lain.

"Apakah diperbolehkan menyewakan kembali kepada pihak yang lain.?, ini aset milik Pemprov bukan milik pribadi oknum tersebut sehingga seenaknya menggunakan dan menyewakan kembali tanpa mempertimbangkan regulasi yang ada," ujarnya.

Sementra itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan dan pengamanan aset BPKAD NTB H. Anwar, menjelaskan mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan ada di kontrak perjanjian sesuai dengan Peraturan Daerah.

Ia mengatakan terkait dengan membangun Ruko di lahan Pemprov itu sudah ada di perjanjian pemanfaatan lahan antara pihak pertama dan pihak kedua.

"Masalah ruko yang di sewakan ke pihak orang lain oleh ST ini nanti kami evaluasi," terangnya.

Pelakasan tugas kepala BPKAD Provinsi NTB, Drs. Ervan Anwar, menjelaskan kontrak pemanfaatan lahan pemerintah provinsi NTB antara Pemprov NTB dan inisial ST itu selama 5 tahun dari 2021 hingga September 2026.

"Terkait informasi dari Forum Rakyat NTB nanti kami akan evaluasi bersama Gubernur NTB, apakah akan di putus kontrak nanti kita lihat setelah kita evaluasi," tandasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01