Mataram – Reportase7.com
Para korban debt collector di Lombok ramai-ramai mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB pasca kendaraan mereka ditarik sepihak oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector, Senin, 17 Maret 2025.
Kuasa hukum para korban, Hendra mengatakan tuntutan para korban meminta agar OJK benar-benar mengawasi sekaligus menindak perusahaan pembiayaan yang menggunkan jasa debt collector untuk menarik paksa kendaraan debitur.
"Kami ke sini bersama-sama meminta OJK tegas menindak finance. Karena kami menduga ada kerjasama perbuatan kriminal yang dilakukan oleh finance, DC (debt collector) dan gudang lelang," katanya.
Perusahaan debt collector yang dilaporkan adalah PT LNI, LCI dan NCS. Sementara leasing yang dilaporkan adalah SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Finansial Servis, Sinar Mas Finance dan Suzuki Finance.
Sementara dua gudang lelang yang dilaporkan adalah JBA di Jalan Candra Kirana, Cakrangera dan Gudang Brijit di Jalan Anggada, Cakranegara.
Hendra mengatakan bahwa gudang lelang tersebut diduga ilegal karena melanggar aturan perundang-undangan.
Hendra mengungkapkan, proses penarikan kendaraan ini sarat dengan tindakan kriminal yang dilakukamn oleh Finance, DC dan Gudang Lelang. Ketiganya diduga telah bersepakat untuk mengambil kendaraan debitur yang nunggak setoran untuk dijual kembali tanpa surat-surat.
“Caranya, DC menarik kendaraan, kemudian Finance membiayai penarikan. Kendaraan tersebut dimasukan gudang lelang. Pihak gudang kemudian melelang sepihak mobil yang ditarik tersebut,” ujarnya.
Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan korban DC ini. Ia bahkan berjanji sore ini akan memanggil perusahaan finance yang terbukti menggunakan DC untuk menarik kendaraan tanpa aturan.
OJK juga akan menindaklanjuti gudang lelang yang digunakan sebagai tempat penuimpanan kendaraan.
"Sore ini kami akan panggil financenya. Bahkan kami akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat sesegera mungkin," ujar Manan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar