Diduga Sebagai Mafia Tanah, Kades Sepayung Dilaporkan ke Penyidik Polres Sumbawa

Sumbawa - Reportase7.com

Surahman, MD SH., MH, selaku kuasa hukum dari Dr. H. Muhammad Saleh, M. Si, melaporkan oknum Kepala Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa ke Polres Sumbawa.

Dimana oknum Kades tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan sejumlah dokumen tanah milik kliennya.

"Kami meminta kepada penyidik Kepolisian Polres Sumbawa untuk mengusut tuntas kasus ini. Sesuai dengan tekat dan komitmen Kapolri untuk memberantas mafia tanah," ujar Surahman, Kamis 20 Maret 2025.

Disampaikan Surahman, oknum Kades tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Diduga telah memalsukan sejumlah dokumen tanah dengan membuat sporadik dan sertifikat tanah atas namanya sendiri dan sejumlah saudaranya. Padahal tanah tersebut adalah milik HM. Saleh.

"HM. Saleh telah membeli sebidang tanah yang berlokasi di Desa Teluk Santong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa lebih kurang 10 hektar. Proses pembeliannya dilakukan pada bulan Maret tahun 2004 lalu dengan harga Rp 50 Juta kepada Haji Lodot mantan Anggota DPRD Sumbawa. Serta disaksikan oleh Kepala Desa dan beberapa Staf Desa Teluk Santong dan sejumlah saksi lainnya," bebernya.

Saat itu, kliennya pun telah membuat surat pernyataan peralihan hak, dan ditindaklanjuti dengan kepengurusan SPPT yang dilakukan di Kabupaten Bima.

"Klien saya berangkat ke sana guna mengurus kelengkapan administrasi sehingga tahun 2005 silam mulai diterbit SPPT atas nama HM. Saleh dan rutin dibayarkan hingga tahun 2024," tutur Advokat Kondang ini.

Surahman menuturkan, belum lama ini HM. Saleh mengetahui objek tanah miliknya telah di sertifikatkan oleh oknum Kepala Desa bersama sejumlah saudaranya setelah datang mengurus sertifikat ke kantor BPN Sumbawa. Setelah ditelusuri ternyata tanah milik HM. Saleh dimasukkan kedalam wilayah Desa Sepayung yang dimohonkan oleh oknum Kades inisial S di wilayah Kecamatan Plampang.

"Anehnya, lahan tersebut berada di wilayah Desa Teluk Santong dan belum pernah dilakukan pemisahan sesuai dengan peta Desa dan bidang tanah di Desa Teluk Santong sebagaimana surat keputusan Gubernur tahun 1998," cetusnya.

Atas kejadian tersebut, selaku kuasa hukum dari HM. Saleh, Surahman meminta kepada penyidik Polres Sumbawa untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil oknum Kades Sepayung yang diduga telah melakukan praktek mafia tanah.

"Kades Sepayung telah melakukan rekayasa atas dokumen tanah milik klien kami. Tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh Kades Sepayung harus segera di tindak. Ini merupakan praktek mafia tanah," tandasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01