Mataram - Reportase7.com
Forum Rakyat menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB untuk mempertanyakan kasus dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di area tambang emas ilegal Sekotong, Lombok Barat dan tambang emas Lantung, Sumbawa.
Ketua Forum Rakyat, Hendrawan Saputra mengatakan sejak mencuatnya isu tambang emas ilegal di dua lokasi tersebut kejaksaan telah melakukan penyelidikan untuk memastikan pelanggaran Pidana. Namun hingga saat ini masih belum ada perkembangan.
"Ini sudah beberapa bulan berlalu, tetapi sampai sekarang masih belum ada penjelasan resmi terkait penanganan dugaan perusakan lingkungan ini," ujar Hendra, Senin 17 Maret 2025.
Selain kasus pengrusakan lingkungan, FR juga mempertanyakan dugaan korupsi dalam kasus tambang tersebut. FR menduga ada keterlibatan pejabat aktif yang ikut membekingi para WNA China yang menjadi bos tambang ilegal tersebut.
Dia beralasan, tidak mungkin WNA China yang menggunakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) beraktifitas di tambang Ilegal tanpa ada campur tangan pejabat.
Selain itu, Hendra juga mengaku memiliki bukti otentik dugaan salah seorang Istri Pejabat ikut dalam perusahaan PMA tersebut. Hal itu menurutnya sebagai bukti bahwa banyak pihak yang terlibat dalam kasus tambang ilegal Sekotong dan Lantung
"Kami yakin ada pejabat yang amankan mereka (WNA China)," ujarnya.
Untuk itu Forum Rakyat berencana akan melaporkan dugaan korupsi pejabat yang terlibat dalam operasional tambang Ilegal di Sekotong dan Lantung yang saat ini dibidik oleh KPK tersebut.
"Besok kami akan laporkan ke Kejaksaan. Kami telah mengantongi nama pejabat yang terlibat. Setelah kami lapor, kami akan kawal sampai penetapan tersangka," ungkap Hendra.
Sementara itu, Humas Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan bahwa hingga saat kejaksaan masih menunggu berkas administrasi dari penyidik Balai Lingkungan Hidup terkait pengrusakan lingkungan di Sekotong dan Lantung.
"Kami akan tindaklanjuti kasus (pengrusakan lingkungan) itu setelah kaminterima berkasnya. Dan hingga saat ini kami masih menunggu sambil berkoordinasi," kata Efrien.
Sedangkan, terkait Laporan dugaan korupsi pejabat, Efrien mempersilahkan pihak manapun untuk melapor.
"Silahkan pihak manapun yang mau melaporkan dugaan korupsi, kami tunggu," pungkas Efrien.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar