Sumbawa - Reportase7.com
Maraknya pelanggaran terkait pembangunan di atas drainase dan trotoar jalan di Kabupaten Sumbawa makin merajalela. Satpol PP Sumbawa memastikan menidak tegas terhadap bangunan yang melanggar ketertiban umum dan peraturan daerah (Perda). Tidak ada tempat bagi pelanggaran aturan, baik itu pengusaha besar maupun kecil semua akan di tertibkan bilamana melanggar aturan mendirikan bangunan di atas trotoar atau drainase. Hal tersebut sangat menggangu ketertiban umum dan merusak estetika pembangunan yang sudah tertata dengan baik.
Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, dalam wawancaranya dengan media Reportase7.com di ruang kerjanya, Senin 17 Maret 2025. Ia menegaskan komitmenyan dalam menegakkan Perda dengan penuh ketegasan namun tetap humanis.
“Sebagai penegak Perda, kami akan selalu bertindak tegas, tetapi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Kami mengikuti SOP yang ada," ujar Abdul Haris.
Ia menegaskan sudah memberikan teguran kepada para pengusaha yang melanggar Perda, agar segera melakuka penertiban, sebelum pihak Pol PP menertibkannya.
"Kami beri peringatan sampai tiga kali dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan untuk membongkar sendiri bangunan yang dianggap melanggar. Jika tidak ada respon, kami akan melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegasnya.
Penertiban ini tidak hanya berlaku untuk bangunan yang dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi juga mencakup bangunan yang berdiri di atas drainase atau trotoar jalan.
Abdul Haris mengutip sejumlah dasar hukum yang mendukung tindakan tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2018 tentang Drainase Perkotaan dan Perdesaan, yang mengatur bahwa setiap bangunan yang berdiri di atas drainase tanpa izin harus dibongkar demi menjaga fungsi saluran air yang optimal.
Baca juga:
Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang membangun jembatan, tempat mandi, cuci, kakus, tempat hunian, atau tempat usaha di atas drainase.
"Regulasi ini sejalan dengan ketentuan tentang ketertiban umum, di mana bangunan yang mengganggu fungsi drainase akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Haris juga menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa dalam penertiban bagi pelanggar Perda di Kabupaten Sumbawa.
"Kami pastikan tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang melanggar aturan, baik itu bangunan usaha, rumah pribadi, atau bangunan lainnya, pasti akan kami tindak. Semua proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan SOP," tambahnya.
Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan terkait pembangunan di atas drainase dan trotoar jalan semakin meningkat, guna terciptanya kota Sumbawa yang tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Pewarta: Muliyadi
Editor: R7 - 01
0Komentar