Mataram – Reportase7.com
Kuasa hukum pemohon dalam sidang praperadilan kasus yang melibatkan Direktur PT. Sino Indo Mutiara, Melliana Dewi, menyayangkan ketidakhadiran ahli pidana yang seharusnya menjadi salah satu alat bukti penting dalam persidangan. Sidang yang digelar pada Jumat (21/03/2025) tersebut hanya dihadiri oleh satu ahli dari bidang konservasi Gili Matra, sementara ahli pidana yang diharapkan tidak hadir.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran ahli pidana dalam persidangan ini. Baik saksi fakta maupun saksi ahli hukum, khususnya di bidang pidana atau kelautan, tidak dihadirkan oleh termohon. Hal ini seolah-olah menunjukkan ketidaksungguhan termohon dalam membuktikan dalil bantahan mereka dalam sidang,” ujar kuasa hukum pemohon, Ida Bagus Wiratama, saat diwawancarai media, Sabtu malam 22 Maret 2025.
Gus Wiratama, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa keterangan ahli pidana, dalam hal ini Prof. Dr. Amirudin, S.H., M.Hum., merupakan salah satu dasar penting dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ketidakhadiran ahli tersebut dinilai dapat memengaruhi proses pembuktian dan keadilan dalam persidangan.
Berbeda dengan pemohon yang telah mengajukan 60 alat bukti surat, dua orang saksi fakta, dan dua orang keterangan ahli untuk membuktikan dalil-dalil permohonan praperadilan, termohon hanya mengandalkan alat bukti surat dan satu orang keterangan ahli. Menurut Gus Wiratama, hal ini tidak memenuhi syarat pembuktian di persidangan, yang seharusnya melibatkan korelasi antara alat bukti surat, saksi, dan penguatan pembuktian melalui keterangan ahli.
Dijelaskan Gus Wiratama, dalil yang diajukan pemohon dalam praperadilan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sah karena dilanggarnya batas waktu penyidikan yang ditentukan dalam Pasal 73B Ayat (6) Bab XIV tentang Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Perikanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Gus Wiratama juga menyampaikan harapannya agar persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih transparan dan memenuhi prinsip keadilan. Sidang putusan sendiri rencananya akan digelar pada Senin (24/03/2025).
“Kami berharap agar keputusan yang diambil nanti benar-benar mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta yang ada, demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak,” tambah Gus Wiratama.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan proses hukum yang dijalankan oleh Polairud Polda NTB. Masyarakat menantikan keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar