Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Skin Care

Mataram - Reportase7.com

Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram telah menetapkan 4  tersangka yakni SY, TMP,  TS dan SS dalam kasus penggelapan yang dilaporkan pengusaha body cere (Bahan Cosmetic) pada 22 Februari 2025 lalu, kini 1 tersangka lagi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga ikut serta dalam proses tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.  Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap 4 tersangka lainnya.

“Kami telah mengamankan satu tersangka lagi yaitu WPRD, perempuan 24 tahun, alamat Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Diduga kuat ikut serta bersama keempat tersangka lainnya melakukan tindak pidana penggelapan," ungkap Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara, SH., Jumat 28 Februari 2025.

WPRD merupakan mantan karyawan pengusaha body care tersebut. Ia sudah resign pada April 2024, namun tersangka ini ikut membantu menjualkan produk yang diselundupkan oleh salah satu tersangka.

“Dia ikut serta membantu salah satu tersangka tersebut dengan cara menjualkan kepada konsumen,“ jelas Kadek Angga.

Hingga saat ini total tersangka berjumlah 5. Semuanya sudah ditahan bersama barang bukti.

Atas tindakan para tersangka Korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Penggelapan tersebut dilakukan para tersangka dengan cara membawa pulang sebagian barang saat melakukan proses packingan order konsumen. Kemudian dijualkan melalui online termasuk yang dilakukan WPRD.

Kejadian ini diketahui olehkorban lantaran banyak konsumen yang bertanya keaslian barang yang diposting di online tersebut dengan harga jauh dibawah harga asli yang dijual korban.

Harga satu buah Skincare jenis Body Care merk MAYDOOZA yang dijual korban 300 ribu rupiah, sementara harga yang ditawarkan para tersangka berkisar dari 100-200 ribu rupiah. Perbedaan harga ini membuat konsumen penasaran dan menelpon pemilik usaha (Korban).

Dari informasi tersebut korban menduga ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya. 4 tersangka sebelumnya merupakan karyawan freelance. Sedangkan satu tersangka yang baru ditangkap merupakan mantan karyawan.

Para tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara atas dasar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, Pasal
56 KUHP.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01