Lombok Tengah – Reportase7.com
Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan korban penipuan atau penggelapan bernama Ira Sukanti. Korban diduga mengalami kerugian seratusan juta karena diduga ditipu oleh pria bernisial MN alias Erwin.
Dalam surat undangan klarifikasi yang diterima media ini, MN diminta memenuhi undangan klarifikasi oleh penyidik Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan pemanggilan tersebut. Dia menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap lidik atau penyelidikan karena korban melapor pada 20 November 2024 lalu.
"Kasus itu masih dalam tahap lidik dan kami sudah periksa pelapor. Kami juga sudah mengirimkan surat panggilan ke terlapor (Erwin),” ujarnya dihubungi.
Dia mengatakan akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut ke awak media jika nanti naik penyidikan.
"Untuk perkembangan lanjutan akan kami sampaikan ke teman telan media. Imtinya sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyidikan,” ujarnya.
Lalu Brata tidak merinci kasus penipuan serta modus operandi yang dilakukan terlapor untuk mengelabui korban, karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar