Mataram - Reportase7.com
Polisi berhasil ringkus dua pria pengedar sabu di Dusun Jati Ireng, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Sabtu malam 05 April 2025.
Kedua pelaku berinisial SH (50) dan WG (26) diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk Narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.
Polisi juga menyita handphone, alat hisap (bong), dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, menegaskan bahwa, penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Kedua pelaku berstatus ayah dan anak, ayahnya merupakan residivis kasus Narkoba. Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti sabu dan barang-barang lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika," ujar AKP I Gusti Ngurah.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian masih mendalami asal barang haram tersebut dan peran masing-masing pelaku dalam jaringan peredaran Narkotika.
"Kami akan terus menggali informasi dari kedua terduga, termasuk memetakan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dibalik aktivitas mereka. Diduga kuat mereka sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis shabu," terangnya.
Ia menegaskan bahwa Polresta Mataram akan terus melakukan upaya maksimal dalam menekan peredaran gelap Narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari Narkoba.
"Kami tidak akan berhenti. Ini bagian dari komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar