Sumbawa - Reportase7.com
Kasu pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sumbawa,
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (22) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH., SIK., M. AP, melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan S.Tk., SIK, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Kami telah berhasil mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, serta melakukan penahanan," ucap AKP Dilia, Rabu 09 April 2025.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi bejat DS dilakukan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Empang.
Peristiwa bermula pada Kamis 13 Februari 2025. Saat itu, pelaku DS menjemput korban di depan Pemakaman Umum Desa Gapit, Kecamatan Empang. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara.
Korban meminta pelaku untuk mencarikan keberadaan ibunya. Namun, pelaku justru membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Plampang. Di rumah tersebut, DS diduga melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban. Bunga bahkan tinggal di rumah tersangka selama tiga hari dua malam.
Baru pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, korban dijemput oleh ayahnya dan dibawa pulang.
Sesampainya di rumahnya, Bunga menceritakan kejadian pilu yang dialaminya selama berada di rumah pelaku. Orang tua korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat.
DS akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan pada Senin, 17 Maret 2025. Kini, pelaku telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar