Isvie dan Fraksi Dewan Mangkir Lagi, Sidang Mediasi Aktivis Fihiruddin vs DPRD NTB Kembali Ditunda

Mataram - Reportade7.com

Sidang mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayang aktivis M. Fihiruddin kepada DPRD NTB ditunda lantaran prinsipal dari pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan.

"Prinsipal dari pihak tergugat yakni Ketua dan Fraksi DPRD NTB tidak hadir, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan,"kata Tim kuasa hukum penggugat Gilang Hadi Pratama, S.H, di Pengadilan Negeri Mataram 10 April 2025.

Gilang mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan seluruh berkas dan bukti untuk menghadapi persidangan.

Ia menegaskan pihaknya akan terus berjuang hingga dapat terwujud putusan pengadilan yang adil bagi Fihiruddin dan berharap ketua DPRD NTB dan tergugat lainnya dapat kooperatif dalam menjalani persidangan.

"Sampai kapanpun kami siap dan akan tetap berjuang, kami berharap dari pihak tergugat tetap hadir menjalani persidangan," tegasnya.

Untuk diketahui, aktivis Fihiruddin kembali menggugat Perbuatan Melawan Hukum Ketua DPRD NTB dan Fraksi lainnya ke Pengadilan Negeri Mataram setelah sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB setelah mengajukan banding atas putusan PN Mataram.

M.Fihiruddin sempat meringkuk di sel  tahanan Polda NTB, dalam proses perkara pidana ITE, yang berujung tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Mataram dan telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas dasar tersebut sehingga aktivis M. Fihiruddin menggugat PMH ketua DPRD NTB dan Fraksi yang lainnya untuk mendapatkan keadilan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01