Lombok Utara - Reportase7.com
Tim Puma Polres Lombok Utara ringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut di amankan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara, pada Hari Kamis, 10 April 2025.
Pelaku berinisial N (43) di amankan dirumahnya yang bertempat di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Selasa 15 April 2025.
"Pelaku di amankan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (17 nama samaran), bertempat di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025.
Adapun modus yang dilakukan oleh terduga pelaku N, awalnya pelaku menjemput korban yang dikenalnya melalui media sosial facebook. Setelah itu pelaku mengajak korban belanja di seputaran bundaran Patung Kuda, Rest area Kecamatan Khayangan.
Anehnya pelaku dan korban tidak jadi belanja, selanjutnya pelaku mengajak korban ke sebuah pantai di Kecamatan Tanjung. Disanalah pelaku melancarkan aksinya bejatnya dan menyetubuhi korban.
Setelah melakukan aksi bercocok tanam bersama korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban dipantai sendiri. Kemudian korban dibawa oleh warga sekitar ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.
Sat Reskrim Polres Lombok Utara tingkatkan status ke tahap penyidikan, terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pelaku di jerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar