Sumbawa - Reportase7.com
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memantau langsung sidang Praperadilan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Sumbawa dengan pemohon berinisial MJ alias Jen AK Syarafiah yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami pantau sidangnya dengan turun langsung ke sana," kata Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian di Mataram, Jumat.
Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa ini teregister dengan perkara nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Sbw. Klasifikasi perkara ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pada hari ini, agenda sidang yang dipimpin hakim tunggal Fransiskus Xaverius Lae dengan agenda pembuktian surat. Namun, kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon dalam hal ini Kapolres Sumbawa, meminta agar sidang dilanjutkan pada hari Senin (14/4) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Atas adanya agenda pemeriksaan saksi tersebut, Kepala Bidkum Polda NTB memastikan pihaknya sebagai tim hukum dari pihak termohon dapat membuktian bahwa penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini sudah berjalan sesuai prosedur.
"Makanya, nanti hasil praperadilan itu kita lihat. Kalau memang dia (pemohon) mendalilkan itu bukan merupakan tindak pidana atau kami salah dalam penetapan tersangka, berarti kalah kami 'kan? Itu saja," ujarnya.
Sementara itu, Febriyan Anindita, kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa dasar kliennya mengajukan Praperadilan ini melihat adanya beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan prosedur penanganan di kepolisian, mulai dari tindak lanjut laporan aduan sampai penetapan MJ sebagai tersangka.
![]() |
(Foto: Kuasa hukum penggugat Febriyan Anindita, SH) |
SPDP pertama, kata dia terbit pada tanggal 31 Januari 2025, yaitu SPDP Nomor : B/239/SPDP/19/I/RES.1.4/2025/Res Sbw. Dalam SPDP pertama tercatatan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/45/I/RES.1.4/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025.
Sedangkan untuk SPDP kedua terbit pada tanggal 04 Maret 2025, yaitu SPDP Nomor : B/581/SPDP/40/III/RES.1.4/2025/Res Sbw. Dalam SPDP kedua tercatat pula Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/45/I/RES.1.4/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025.
Jadi memperhatikan dan mencermati fakta tersebut, terlihat jelas bahwa SPDP terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/45/I/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025 terbit dua surat dengan waktu yang berbeda, ini adalah fakta yang kami ungkapkan di persidangan, "ucapnya".
Kemudian, kuasa hukum menyoroti hasil visum korban yang terbit dari pihak rumah sakit lebih dahulu muncul dibandingkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik).
Selanjutnya, ada Surat Panggilan Pertama Nomor: S.Pgl/198/I/RES.1.4/2025/ Reskrim, tanggal 29 Januari 2025. Dalam bagian "Pertimbangan/Kop" surat tersebut, penyidik meminta MJ memenuhi panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada 3 Februari 2025, tetapi dalam isi surat, klien kami disebut sebagai tersangka, bagaimana cerita dalam satu surat panggilan isinya saling bertentangan, padahal diketahui bersama karakteristik dari Hukum Acara Pidana harus tertulis jelas dan tegas, jangankan lecet satu huruf, lecet satu kata pun bukan maka fatal akibat hukumnya," ujar dia.
Satreskrim Polres Sumbawa menetapkan MJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak ini pada 28 Januari 2025 atas tindak lanjut laporan aduan ibu kandung korban berinisial RW pada akhir Desember 2024.
Laporan aduan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Korban dalam kasus ini bukan lain masih ada hubungan keluarga dengan tersangka, karena istri MJ adalah anak dari istri pertama ayah kandung korban. Sedangkan, RW sebagai pelapor dalam kasus ini merupakan istri keempat.
Perbuatan asusila itu diduga terjadi saat korban tinggal bersama MJ dan istrinya yang diketahui hingga kini belum juga memiliki anak kandung.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar