Sumbawa - Reportase7.com
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Tuti Ferawati, S. Pd, telah melaporkan pengaduan ke polres Sumbawa, namun sampai saat ini belum ada kejelasan hukum apa yang telah dilaporkannya. Diketahui, korban yang beralamat di Labuan Sumbawa, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa ini sudah lima bulan mencari keadilan. Faktanya sampai hari ini masih terkatung-katung di Polres Sumbawa.
Tuti Ferawati selalu korban KDRT meminta kepada Polres Sumbawa untuk segera menindaklanjuti atas kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya.
Polres Sumbawa dinilai sangat lamban dalam menangani laporan pengaduan masyarakat, yang dimana KDRT yang dialami oleh korban bukan hanya satu kali dilakukan oleh pelaku. KDRT yang dialami oleh korban sudah berulang kali terjadi.
"Kekerasan yang saya alami sudah berkali-kali, dan saya sudah membuat laporan atas kejadian ini ke Polres Sumbawa. Namun sampai saat ini belum ada respon apa-apa," ujar Tuti sapaan akrabnya, Jumat 04 April 2025.
Dirinya meminta kepada Polres Sumbawa terutama kepada Penyidik Reskrim Polres Sumbawa untuk netral dan transparan dalam menangani kasus atau laporan masyarakat. Jangan karena pelaku adalah sahabat, saudara, atau keluarganya sehingga laporan tersebut diabaikan.
"Hukum sebagai panglima tertinggi dinegara ini, tentunya penyidik harus jalankan fungsi dan tugas atas amanat undang - undang negara republik Indonesia, jangan hukum diperjual belikan," terangnya.
KDRT yang dialami korban berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 pukul 23.00 wita, korban sebagai petugas Badan Pusat Setastik (BPS). Lalu korban izin sama suaminya Hamzah (pelaku) untuk keluar. Dikarenakan kerjaaan korban keliling, kemudian pada pukul 23.00 wita korban pulang kerumah dan suami sedang menunggunya di rumah. Tiba-tiba suaminya membawa sebuah senjata tajam dan mendorong korba sampai ketembok, dan memukulnya dengan sajam berkali-kali mengenai kedua kakinya.
Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan dan kakinya secara membabi buta. Korban mengalami luka memar dibagian kedua kaki. Tidak sampai disitu, korban juga ditodong atau mengancam sajam oleh pelaku.
"Saya diancam dengan sajam dan dipukul berkali-kali oleh pelaku sampai badan saya memar dan tidak berdaya," bebernya.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyilidikan (SP2HP) tanggal 20 November 2024 Nomor: SP2HP/321/XI/2024 RESKRIM, sampai hari ini tanggal 4 April 2025 belum ada kejelasan secara hukum. Tuti menduga adanya oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawa yang sengaja memperlambat proses penanganan laporan tersebut.
Tuti mengancam akan melakukan aksi Polres Sumbawa bilamana laporannya tidak digubris atau di tindaklanjuti oleh pihak penyidik.
"Saya akan melakukan aksi di Polres Sumbawa, menuntut keadilan atas kekerasan fisik yang saya alami. Jangan sampai hukum tumpul keatas tajam ke bawah," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar