Lombok Tengah – Reportase7.com
Aksi meresahkan kembali dilakukan oleh oknum debt collector (DC) yang diduga berasal dari PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI).
Seorang warga bernama Nia Herlina mengaku menjadi korban perampasan kendaraan oleh tiga orang DC yang kemudian diduga menggadaikan mobil miliknya kepada pihak lain.
Peristiwa itu terjadi pada 14 Maret 2025 di kediamannya di Jalan Raya Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nia mengatakan, Honda Brio putih bernomor polisi B 1210 MZ, ditarik paksa oleh tiga pria yang disebut bernama Andi Daeng, Reno, dan Don Willis. Ketiganya diduga merupakan DC dari PT LNI.
Meski diakui bahwa Nia mengalami tunggakan cicilan selama tiga bulan, ia mengaku tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak leasing, yakni PT Sinar Mas.
Namun upaya tersebut terhambat, lantaran pihak DC menyebutkan bahwa setoran telah diblokir.
"Itikad baik untuk melunasi ke finance yakni PT Sinar Mas pada saat itu dihalangi oleh debt colector dengan alasan setoran di blokir, oleh sebab itu saya tidak melakukan pembayaran," ungkapnya kepada media ini, Rabu, 09 April 2025.
Tak hanya itu, sebelum penarikan paksa dilakukan, Nia mengaku sempat diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta agar unit mobilnya tidak ditarik.
Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, ketiga DC langsung membawa mobil tersebut.
"Karena saya tidak bisa menyerahkan uang sejumlah yang di minta oleh tiga DC tersebut maka mobil di tarik secara paksa," bebernya.
Ironisnya, ketika Nia mendatangi PT Sinar Mas pada 26 Maret 2025 untuk menyelesaikan persoalan, pihak leasing mengaku belum menerima penyerahan unit kendaraan dari pihak PT LNI.
"Setelah berjalan 12 hari pada tanggal 26 Maret 2025 kami datang ke PT Sinar Mas dengan maksud untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Akan tetapi pihak finance mengatakan mobil yang telah di tarik oleh PT. LNI belum menyerahkan unit tersebut ke pihak finance," jelasnya.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, Nia mendapatkan informasi mengejutkan, mobil tersebut ternyata telah digadaikan oleh oknum DC bernama Reno kepada pihak lain dengan nilai Rp20 juta.
"Setelah ditelusuri, ternyata mobil itu sudah digadaikan oleh oknum DC yang bernama reno ke orang lain sebesar 20 juta rupiah," tutup dia.
Berdasarkan hal tersebut Nia bersama penasihat hukumnya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda NTB.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar