Lombok Tengah - Reportase7.com
Tim Advokasi KONI Provinsi NTB dinilai gegabah dalam mengeluarkan statemen di media terkait dualisme Musorkab KONI Loteng. Apa yang disampaikan tim Advokasi itu tidak mendasar bahkan tidak mengacu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) KONI.
Menurut Ketua Panitia Musorkab KONI Loteng tanggal 25 Maret 2025, Lalu Karyadi, semestinya Tim Advokasi KONI Provinsi NTB melihat dari prosedur tahapan yang dilalui oleh dua kepanitiaan Musorkab sesuai yang diatur dalam ADRT dan PO, bukan lebih pada penilaian dari dukungan cabang olahraga (Cabor).
Karyadi memaparkan kronologis proses pelaksanaan Musorkab KONI Loteng berdasarkan adanya surat dari KONI Provinsi NTB Nomor; 366/KONI-NTB/XI/2024 perihal pelakasanaan Rakerkab dan Musorkab. Menindaklanjuti surat KONI NTB tersebut, bidang OKK KONI Loteng, melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Musorkab KONI Loteng.
"Menindaklanjuti surat KONI NTB tersebut, KONI Loteng menerbitkan surat
keputusan nomor: 80/KONI – LTH/I/2025 tentang panitia rakerkab KONI Loteng tahun 2025 Nomor 01/Rakerkab/KONI – LTH/II/2025 tentang susunan acara dan jaswal acara rakerkab KONI LOteng tahun 2025," tutur Karyadi, kepada media, Senin 14 April 2025.
Setelah melalui proses kata Karyadi, pada tanggal 25 Februari 2015 terjadi Rakerkab di Lesehan 33 yang beralamat di jalan
Basuki Rahat, Ketejer Praya Kabupaten Lombok Tengah, dihadiri para pengurus dan anggota KONI Loteng. Adapun hasil dari Rakerkab tersebut, berdasarkan surat keputusan Nomor 01/Rakerkab/KONI – LTH/II/2025 tentang susunan acara dan jadwal acara rakerkab KONI LOteng tahun 2025. Kemudian surat Nomor 02/Rakerkab/KONI –LTH/II/2025 tentang tata tertib rakerkab KONI Loteng tahun 2025. Dilanjutkan Nomor 03/Rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang pimpinan rakerkab KONI Loteng tahun 2025.
Tidak hanya itu saja, diterbitkan surat Nomor 04/Rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang laporan pertanggung jawaban pengurus KONI Loteng tahun 2025. Surat Nomor 05/Rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang pengesahan dan penetapan Cabor prestasi yang menjadi anggota KONI Loteng tahun 2025.
Ada surat Nomor 06/Rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang tata cara penajringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Loteng tahun 2025. Surat Nomor 07/Rakaerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang kreteria dan syarat-syarat menjadi ketua umum KONI Loteng periode 2025-2029. Surat Nomor 08/Rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh KONI Loteng sampai tahun 2025 dan surat Nomor 09/rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang tim penjaringan dan penyaringan (TPP) calon ketua umum KONI Loteng periode tahun 2025-2029.
"Berdasarkan hasil Rakerkab, Ketua umum KONI Loteng periode 2021-2025 melakukan rapat pengurus untuk menindak lanjuti hasil Rakerkab terkait beberapa keputusan dan rekomendasi," ujarnya.
Adapun keputusan dan rekomendasi yakni, melaksanakan Musorkab dengan membentuk penitiaan SC, OC dan TPP, kemudian menganulir TPP yang dibentuk karena tidak sesuai mekanisme dalam pasal 1 pada SK Nomor 09/rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang tim penjaringan dan penyaringan (TPP) calon ketua umum KONI Loteng periode tahun 2025-2029 yang dibentuk dalam RAKERKAB tanggal 25 Februari 2025, berdasarkan ADRT, dan surat dari KONI Provinsi, karena Rakerkab tersebut tidak membahas dan menetapkan usulan dengan hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan penyaringan dan pemiihan calon ketum KONI kab/kota sebagai pedoman dari tim TPP calon Ketum KONI, sesuai penjelasaan pada pasal 34 ayat 5 point f Anggaran Dasar.
Dimana dalam Rakerkab tidak pernah pernah membahas Juklak dan juknis TPP namun dalam laporannya dituangkan secara mutatis metandis seperti yang ada dalam ADRT. Menganulir keputusan rakerkab nomor Nomor 07/Rakaerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang kriteria dan syarat-syarat menajadi ketua umum KONI Loteng periode 2025- 2029 yang masih bersifat umum dan belum memenuhi Permenpora RI Nomor 14 tahun 2024 hanya demi meloloskan calon tertentu.
Kemudian, keputusan rapat pengurus dan anggota cabor aktif tanggal 13 Maret 2025 di Diwe Dapur Praya bahwa TPP yang dibentuk saat RAKERKAB tersebut tidak berpedoman pada ADRT. Selanjutnya, berdasarkan hasil keputusan Nomor 09/rakerkab/KONI-LTH/II/2025 tentang
tim penjaringan dan penyaringan (TPP) calon ketua umum KONI Loteng periode tahun 2025-2029 pasal 2 ayat 1 bahwa yang dimaksud dengan TPP adalah tim yang dibentuk melaluui rapat pengurus dan anggota KONI Loteng. Sedangkan pembentukan TPP tersebut tanpa sepengatahuan Ketua KONI Lombok Tengah.
Dimana, TPP yang dibentuk dalam Rakerkab tanggal 25 Februari 2025, berjalan sendiri tanpa pengesahan dari Ketum KONI Loteng, sehingga terbentuk dualisme TPP. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Loteng melalui Dispora Loteng menginisiasi pertemuan media antar kedua belah pihak (TPP) pada tanggal 19 Maret 2025 dengan hasilnya bahwa, akan digelar rapat anggota pada tanggal 20 Maret 2025 untuk membentuk TPP gabungan (agar tidak terjadi dualisme panitia Musorkab.
Pada tanggal 20 Maret 2025, Ketum KONI Loteg mengundang anggota untuk menggelar rapat di Pawon Sasak Praya (undangan terlampir). Namun, beberapa oknum Pengurus KONI Kabupaten Lombok Tengah tetap menggelar MUSORKAB yang melanggar keputusan mediasi yang di fasilitasi DISPORA Lombok Tengah.
Dalam keputusan rapat anggota tanggal 20 Maret 2025 menetepkan hasil rapat pengurus tanggal 13 Maret tentang OC, SC dan TPP dan ditetapkan menggelar Musorkab KONI Loteng tanggal 25 Maret 2025.
Perlu diketahui tegas Karyadi bahwa, jabatan Samsul Qomar itu masih aktif berdasarkan pasal 19 ayat 3 ADRT KONI. Oleh karenanya, ia mempersilahkan tim Advokasi KONI NTB membaca, maknai bunyi pasal tersebut. Jangan kemudian melanggar dasar hukum acuan berorganisasi.
"Kami berharap Ketum KONI NTB bijak dalam mengambil keputusan. Karena hal ini bisa berbuntut panjang, lantaran kuat dugaan ada oknum pengurus KONI cawe-cawe dan tidak patuh ADRT," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar